27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBKemenkumham NTB Gelontorkan Rp1,6 Miliar untuk Penyediaan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Kemenkumham NTB Gelontorkan Rp1,6 Miliar untuk Penyediaan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB telah mengalokasi anggaran bantuan hukum untuk 2024 ini, dengan fokus pada pelayanan yang lebih baik dan efisien. Hal ini sebagai komitmen untuk meningkatkan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.

Anggaran yang digelontorkan Kemenkumham NTB untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di 2024 ini mencapai Rp1,6 miliar lebih. Nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal dalam membantu masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum baik pidana dan perdata.

“Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau sekelompok orang yang tidak mampu, pemberi bantuan hukum adalah pemberi jasa bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat penerima bantuan hukum,” ujar Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTB, Puri Ardiatik Chasanova, Jumat (19/2).

Pada tahun anggaran 2023, Kemenkumham NTB berhasil mengelola anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp1.656.000.000,00 dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp287.490.000,00. Realisasi anggaran bantuan hukum mencapai Rp1.935.225.000,00 dengan penyerapan sebesar 99,57 persen, di mana ini menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan anggaran secara efisien.

“Kemenkumham NTB berhasil mengelola anggaran bantuan hukum dengan baik. Realisasi anggaran mencapai tingkat yang memuaskan, menunjukkan dedikasi Kemenkumham NTB dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” terangnya.

Kasus permohonan yang diterima sebanyak 521 kasus yang diterima oleh Kemenkumham NTB baik administrasi dan lainnya serta bisa dipertanggungjawabkan oleh OBH sebanyak 465 kasus permohonan. Pemberian bantuan hukum ini merupakan program nasional yang menunjukkan bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama masyarakat miskin. “Dengan bantuan hukum ini maka masyarakat miskin bisa terbantukan dengan kasus hukum yang menderanya,” terangnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum juga telah dilakukan secara menyeluruh, dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan layanan bantuan hukum yang melebihi target yang ditetapkan, mencerminkan kesuksesan upaya Kemenkumham NTB dalam memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.

“Kemenkumham NTB berharap dapat terus meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham NTB untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung penegakan hukum dan hak asasi manusia di NTB,” jelasnya.

Maka dari pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam menyediakan layanan hukum yang bermutu bagi masyarakat. Tentunya dengan semangat kerjasama yang kuat, diharapkan Kemenkumham NTB dapat terus memberikan kontribusi positif bagi keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat di NTB.

“Di NTB saja, Kemenkumham NTB memiliki 18 mitra Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi A dan B tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Cuma Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat masih belum memiliki Lembaga Bantuan Hukum,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer