Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) RI menjanjikan pendapatan sebesar Rp10 juta per bulan untuk petani milenial. Terkait kebijakan tersebut, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak – juknis) untuk program tersebut.
Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan setelah adanya pernyataan dari Kementan RI terkait petani milenial tersebut, masyarakat di NTB mulai banyak yang mempertanyakannya. Namun, pihak Distanbun belum bisa memberikan informasi yang jelas karena belum ada arahan atau payung hukum yang bisa dijadikan sebagai acuan.
“Sampai sekarang banyak yang bertanya kepada kita. Belum ada juklak juknis. Bagaimana implementasi di daerah, bagaimana? Kita bekerja berdasarkan itu, payung hukum, gitu caranya. Pimpinan kan sah-sah saja (memberikan pernyataan), kecuali kita di daerah menunggu juklak juknisnya,” ungkapnya.
Diterangkan Taufieq, janji pendapatan Rp10 juta per bulan untuk petani milenial merupakan program pemerintah pusat. Sedangkan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementan belum dilakukan. “Belum ada rapat, dan belum (ada) arahan ke daerah,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan sudah ada petani milenial yang sudah mendaftarkan diri. Dengan begitu, pendaftaran petani milenial langsung ke Kementerian, bukan melalui daerah.
“Katanya Pak Menteri itu sudah ada yang daftar. Berarti itu langsung ke Kementerian itu kan. Lihat di TikTok-nya itu. Mekanisme yang tahu itu di Pak Menteri. Kita tunggu sudah arahnya ke mana itu,” katanya. (azm)