Mataram (Inside Lombok) – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB mulai memaksimalkan pengawasan isi lembaga penyiaran di NTB. Setelah lebih dari sepekan tahapan kampanye, sudah ada media lokal yang terindikasi mengkampanyekan salah satu pasangan calon, padahal belum waktunya.
Komisioner KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan saat ini baru satu media yang terindikasi melanggar aturan pada tahapan kampanye ini. “Ini kan sebenarnya belum boleh lembaga penyiaran mengiklankan kampanye. Ini baru satu media yang kita temukan,” katanya.
Ia mengatakan, atas pelanggaran yang dilakukan tersebut KPID akan melakukan rapat pleno untuk melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut, dia belum bisa menyebutkan secara rinci. “Baru satu yang kita temukan. Dan laporannya sudah ada. Ini media lokal,” katanya.
Selain itu, Yusron juga tidak mau menyebutkan apakah radio atau televisi yang sudah melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh media lokal tersebut berdasarkan dari laporan warga. “Nanti lah. Yang jelas lembaga penyiaran lokal,” katanya.
Pada masa pilkada ini, media penyiaran diharapkan bisa lebih kreatif. Sehingga materi yang disampaikan lebih dekat dengan masyarakat. “Akan lebih lues lagi dalam membuat format acara agar lebih dekat dengan masyarakat maupun paslon,” katanya.
Lembaga penyiaran diminta untuk memilih materi sebelum disiarkan terutama tentang pasangan calon baik calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati hingga walikota. Antisipasi ini dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan. “Kami pantau semua. Karena pemantau KPID itu ada di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB,” katanya.
Terkait dengan indikasi pelanggaran tersebut, mekanisme penanganannya mulai dari klarifikasi. KPID NTB juga akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu. “Lembaga penyiaran itu nanti di KPID. Tahapannya itu ada tertulis satu hingga tiga,” ungkapnya. (azm)