Mataram (Inside Lombok) – Para pengembang di Mataram telah melaksanakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Mataram. Bahkan Real Estate Indonesia (REI) NTB sudah melakukan pertemuan dengan KPK dan pihak terkait Pemkot Mataram.
Pertemuan yang dilakukan bersama Sekda Kota Mataram, Satpol PP, Perkim, Inspektorat. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut sejumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU, dan dipasangi spanduk peringatan oleh KPK. Berdasarkan catatan KPK, ada 27 pengembang belum menyerahkan PSU.
“Pemkot Mataram ingin pengembang segera menyerahkan PSU, KPK juga sama seperti itu. Begitu juga developer, berharap bisa segera menyerahkan PSU-nya, semua tujuannya sama,” ujar Ketua REI NTB, Heri Susanto, Kamis (22/8).
Penyerahan PSU ini, tentunya secara otomatis pemeliharaannya di setiap kawasan perumahan akan langsung ditangani oleh Pemkot Mataram maupun pemerintah kabupaten lainnya. Artinya tidak ada kasus yang menyebutkan bahwa pengembang tidak mau menyerahkan PSU-nya. Pasalnya penyerahan PSU ini ke pemerintah akan menguntungkan pihak developer. “Tidak mungkin itu tidak menyerahkan. Seluruh pengembang ingin secepatnya menyerahkan PSU-nya,” ucapnya.
Persoalan PSU hampir dialami semua pengembang. Mengingat pada 2008 ada pengembang yang membangun perumahaan menggunakan perusahaan tertentu, sayangnya ditengah perjalanan, akta perusahaan hilang. Di mana itu menjadi salah satu syarat menyerahkan PSU. Kemudian IMB, gambar kerja, termasuk terkait tanah makam.
“Sementara soal tanah makam ini kami belum mendapat arahan seperti apa Juknisnya (petunjuk teknis). Sebetulnya, pengembang sangat siap menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa pengembang yang sudah memasukkan dokumen penyerahan PSU ke Perkim. Hanya saja Perkim memiliki keterbatasan tenaga dan keterbatasan waktu untuk verifikasi. Nantinya setelah di verifikasi, baru dapat dipastikan PSU diterima atau tidak.
“Nah sekarang, kami sudah serahkan empat dokumen PSU lengkap, ternyata, harus antri dulu. Karena itu, kami sudah mengusulkan ke KPK, sangat siapnya sejumlah pengembang untuk menyerahkan PSU ke Pemkot,” bebernya.
Tetapi karena harus antri, maka diharapkan KPK juga mencabut spanduk-spanduk yang sudah di pasang di beberapa pengembang. Terutama untuk perumahan-perumahan yang baru beberapa tahun di bangun dan tengah berjalan.
“Ini berhubungan dengan bisnis langsung para pengembang. Kalau dengan spanduk KPK itu kemudian membuat bisnis pengembang macet, tentu banyak rantai ekonomi ikutannya yang akan macet,” tandasnya. (dpi)