32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBLima Daerah di NTB Dipimpin Oleh Penjabat Sementara

Lima Daerah di NTB Dipimpin Oleh Penjabat Sementara

Mataram (inside lombok) – Sebanyak lima kepala daerah di NTB maju kembali pada pilkada serentak 2024 ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa kampanye, lima daerah tersebut diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Lima penjabat sementara yang akan mengisi kekosongan selama kurang lebih dua bulan tersebut dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov NTB. Adapun lima calon petahana yang maju termasuk cuti di luar tanggungan negara. Lima penjabat bupati dan walikota sudah dikukuhkan oleh penjabat Gubernur NTB Hassanudin Selasa (24/9) siang di kantor Gubernur.

Adapun lima penjabat sementara yang dikukuhkan diantaranya Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pjs Bupati dompu, jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Perdagangan NTB. Selain itu, Najamudin Ami sebagai Pjs Bupati Sumbawa, jabatan sebelumnya Kepala Dinas Kominfotik NTB. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Julmansyah dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Sumbawa Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Abdul Aziz dikukuhkan menjadi Pjs Bupati Lombok Tengah. Terakhir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno di kukuhkan menjadi Pjs Walikota Mataram. “Untuk Kabupaten Bima itu yang maju hanya Buk Dinda saja sebagai wagub dan jadinya wakil yang naik,” ujar Hassanudin.

Ia mengatakan, tugas-tugas Pjs ini sudah ada dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, lima Pjs yang baru dilantik untuk ikut mengawal pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan lancar. “Nanti setelah selesai waktunya sudah jelas. Mulai tanggal 25 September sampai 23 November selama masa kampanye. Nanti setelah selesai baru melaporkan kondusifitas daerah,” katanya.

Pengisian jabatan sebagai Pjs kepala daerah ini agar penyelenggaraan pemerintahan bisa tetap berjalan seperti biasa. Bahkan sebelum pelantikan, lima Pjs tersebut sudah dipanggil dan diberikan arahan apa yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

“Beberapa orang saya panggil dalam rangka saya sampaikan hal-hal yang perlu dilaksanakan tentunya. Pelaksanaan urusan pemerintahan ini menjadi kewenangan daerah berdasarkan kebutuhan apa yang boleh apa yang tidak boleh dan tidak kalah penting adalah memelihara keberlanjutan pelaksanaan konektivitas,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer