Mataram (Inside Lombok) – Perum Bulog NTB menargetkan tahun ini bisa menyerap 180.600 ton gabah setara beras milik petani lokal. Melihat besaran target itu, Bulog pun menerjunkan tim jemput gabah petani langsung ke sawah, berkoordinasi dengan TNI. Hasilnya sampai dengan 18 Februari 2025 penyerapan gabah petani di NTB sudah mencapai 6.193 ton.
“Betul (ada mekanisme serapan), kita memang langsung eksekusi, di satu sisi kami beli langsung. Namun juga demikian teman-teman jemput gabah ini mengedukasi para petani agar dapat langsung membuka PO atau menawarkan barangnya ke perum bulog,” ujar Pimpinan Wilayah (Pimwil) Bulog NTB, Sri Muniati didampingi Manager Administrasi dan Keuangan Perum Bulog NTB, Agung Sarianto, Rabu (19/2).
Petani juga bisa menjual melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Tani (Poktan). Standar operasional prosedur kemitraan pengadaan pangan pokok dalam negeri dijelaskan ketentuan persyaratan administrasi bagi calon mitra pangan pengadaan (MPP) dan persyaratan administrasi kelompok tani dan gabungan kelompok tani. Syarat yang ditentukan pun tidak terlalu rumit dan sangat memudahkan petani.
“Jadi bermitra dengan bulog itu gampang. Nggak ribet, dan begitu dokumen sudah sampai kantor, uangnya sudah bisa langsung masuk ke rekening, jam berapa pun bisa kita proses,” terangnya.
Sebagai informasi, Pada administrasi MPP, persyaratan yang harus dimiliki, seperti surat permohonan menjadi MPP kepada pemimpin wilayah/atau pemimpin cabang. Kedua, akta pendirian perusahaan (bagi MPP badan hukum). Ketiga, Nomor Induk Berusaha (NIB), keempat surat izin usaha penggilingan/penyosohan beras. Kelima NPWP dan/atau NPPKP.
Sedangkan, administrasi kelompok tani atau gabungan kelompok tani harus disiapkan persyaratan, diantaranya ada surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. Kedua surat permohonan menjadi rekanan kerjasama, ditujukan kepada pimwil/pinca. Ketiga daftar nama dan alamat petani anggota poktan/gapoktan sesuai KTP yang dibuat oleh pengurus poktan/gapoktan. Keempat keterangan lokasi dan luas lahan yang dikuasai dan dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan setempat.
Kelima poktan dan gapoktan yang telah memiliki sarana penggilingan/pengolahan dapat dilakukan dalam pengadaan gabah, beras dan pangan pokok lainnya seperti kedelai, dan jagung. Keenam poktan/gapoktan yang belum memiliki sarana penggilingan dan pengolahan pangan lainnya hanya diikutkan dalam pengadaan gabah. Dan ketujuh poktan/gapoktan dapat juga mengikuti pengadaan pangan pokok lainnya tanpa mengikuti pengadaan gabah/beras.
“Tidak ada minimal pembelian, harganya Rp6.500 itu Gabah Kering Panen (GKP), dan untuk kadar air tidak ditentukan. Yang penting bersih, tidak ada jeraminya.
Kemarin dari pusat meminta gabahnya sudah bersih,” jelasnya.
Sementara itu, jika melihat data panen yang didapat dari Dinas Pertanian dengan target serapan 180.600 ton, Bulog optimis menyerap gabah petani secara maksimal setara berasnya. Tapi memang perlu ada strategi, yaitu salah satunya dengan segera memindahkan ke Kanwil Bulog lainnya yang membutuhkan. “Karena kita juga butuh space di 3 bulan awal ini, karena target 180.600 ini harus dicapai sampai dengan bulan April,” demikian. (dpi)

