Mataram (Inside Lombok) – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menginstruksikan penetapan UMP 2025 dan UMSP 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Para gubernur se-Indonesia, termasuk di NTB wajib menetapkan UMP dan UMSP itu lewat Keputusan Gubernur.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi upah minimum tahun 2025 yang digelar secara daring, Senin (9/12) kemarin. Presiden RI, Prabowo Subianto pun turut hadir dalam rapat tersebut.
“UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025 dan UMSK 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diterima oleh serikat pekerja, termasuk di NTB. Pasalnya kenaikan ini menjadi kejelasan untuk penetapan UMP maupun UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota). Mengingat sampai dengan Desember 2024 belum ada pembahasan terkait dengan UMP.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan, pada prinsipnya kenaikan upah 6,5 persen termasuk luar biasa. Meskipun dirasa masih kurang dari harapan mereka yang besar 10-12 persen untuk kenaikannya. Tetapi dalam hal ini presiden mempertimbangkan tentang keberlangsungan pengusaha juga. Artinya tidak memberatkan bagi pengusaha dan tidak mempersulit pekerja.
“Jadi ini sudah menjadi acuan kawan-kawan ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia untuk memperdebatkan tentang kenaikan upah wilayah masing-masing. Tetapi tidak boleh dibawah di angka itu,” ujarnya.
Dengan besaran kenaikkan upah 6,5 persen tersebut, pastinya dari pengusaha akan melakukan negosiasi dengan dewan pengupahan. Meski demikian, SPN NTB akan tetap dikawal. Mana kala upah minimum itu dibawah 6,5 persen, terutama di NTB maka SPN dan perangkat KSPI pasti mengawal agar nilainya tidak dibawah ketentuan tersebut. “Justru saya berharap kawan-kawan di dewan pengupahan memperdebatkan agar lebih dari 6,5 persen, kalau itu bisa. Kalau tidak, minimal di angka itu,” terangnya. (r)

