32.5 C
Mataram
Kamis, 19 Februari 2026
BerandaDaerahNTBMengapa Perdes dan SKPT Tidak Cukup untuk Klaim Masyarakat Adat? Ini Jawabannya

Mengapa Perdes dan SKPT Tidak Cukup untuk Klaim Masyarakat Adat? Ini Jawabannya

Sumbawa (Inside Lombok) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merampungkan kajian komprehensif terkait klaim keberadaan komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa. Kajian ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai status komunitas Cek Bocek, sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah dalam merespons polemik yang selama ini berkembang di masyarakat.

Kajian BRIN dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan klaim wilayah adat seluas 28.975 hektare, yang berada di area yang bersinggungan dengan konsesi pertambangan. Untuk memastikan kajian dilakukan secara menyeluruh, BRIN melibatkan tim lintas bidang, mulai dari sejarah, antropologi, arkeologi, hingga kajian hukum.

Dalam laporannya, BRIN menyoroti bahwa dokumen yang selama ini digunakan sebagai dasar klaim, seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), tidak dapat dijadikan dasar utama untuk menetapkan sebuah komunitas sebagai masyarakat hukum adat.

“Penggunaan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 oleh komunitas CBSR kami lihat melampaui kewenangan administratif dan hanya bersifat pengakuan internal komunitas atau self-recognition. Secara konstitusional, pengakuan keberadaan masyarakat adat adalah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda),” jelas Rusli.

Koordinator Tim Peneliti BRIN, Dr. Rusli Cahyadi, menjelaskan bahwa proses pengakuan formal membutuhkan verifikasi yang lebih luas, yang membuktikan adanya lima unsur fundamental. Lima unsur tersebut meliputi sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata hukum adat, harta kekayaan komunal, dan kelembagaan adat yang stabil.

“Berdasarkan temuan BRIN, kelima unsur ini tidak terpenuhi secara konsisten pada komunitas CBSR, sehingga dokumen-dokumen tingkat desa yang ada dianggap tidak memadai untuk menjadi landasan legitimasi hukum nasional,” ujar Rusli.

Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sering dijadikan alat tawar dalam klaim wilayah seluas puluhan ribu hektar tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa SKPT yang diajukan tidak mencerminkan penguasaan tanah secara ulayat yang turun-temurun. Sebaliknya, dokumen-dokumen administratif ini justru banyak muncul dalam periode yang bertepatan dengan adanya tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan.

“Dalam penelitian ini, ditemukan pula adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan dokumen-dokumen penguasaan tanah tersebut. Banyak SKPT yang diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim adat CBSR. Hal ini dinilai mereduksi fungsi dokumen negara menjadi sekadar alat dukung tuntutan finansial,” tambah Rusli yang merupakan Peneliti Senior dari BRIN ini.

Hasil kajian BRIN merekomendasikan agar pemerintah daerah (Pemda) Sumbawa tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan adat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa diingatkan bahwa memberikan pengakuan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum seperti Perdes dan SKPT sepihak, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal. Pengakuan yang dipaksakan tanpa bukti empiris dapat mencederai integritas perjuangan masyarakat adat yang asli di wilayah lain.

“Meskipun secara administratif status Masyarakat Hukum Adat tidak dapat terpenuhi, laporan ini tetap mengimbau pemerintah untuk menjamin hak-hak warga CBSR sebagai masyarakat lokal. Akses terhadap ruang hidup dan jaminan kesejahteraan dari negara harus tetap diberikan secara adil,” tutup Rusli.

- Advertisement -

Berita Populer