Mataram (Inside Lombok) – Walikota Bima, Muhammad Lutfi (MLI) periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi senilai Rp8,6 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, birokrasi di Pemkot Bima disebut masih kondusif karena MLI sudah tidak menjabat.
Penjabat (Pj) Walikota Bima, Muhammad Rum yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pada 26 September lalu jabatan MLI sebagai Walikota Bima periode 2018-2023 sudah berakhir, sehingga saat ini sudah digantikan oleh dirinya sebagai Pj Walikota. Keberadaan Pj Walikota di tengah situasi saat ini bisa menjaga kondusifitas birokrasi. “Kan beliau sudah mantan, insyaallah kondusif,” katanya.
Penetapan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima memberikan rasa keprihatinan. Meski demikian, MLI harus tetap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita prihatin dan doakan Smg beliau dan keluarga diberikan kesabaran dan tabah serta kasusnya cepat selesai dan beliau bebas amin,” katanya.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang dilakukan, Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB ini menyerahkannya kepada aparat. Sebagai negara hukum maka harus menyerahkan sesuai mekanisme yang sudah ada. “Kita negara hukum serahkan kepada mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Bima harus sesuai dengan aturan yang sudah ada. Para pejabat juga diharapkan bisa bekerja ikhlas dan ditekankan agar tidak ada lagi cawe cawe dalam urusan kegiatan bagaimanapun nilai proyek yang dikerjakan.
“Ke depan kan aturan yang telah digariskan oleh undang-undang kerja ikhlas dan jangan cawe-cawe dalam urusan kegiatan seberapapun nilai proyeknya,” ujarnya. Ia mengatakan, jika ada kebuntuan yang dialami dalam penanganan proyek maka harus dikonsultasikan kepada atasan dan tenaga ahli lainnya. “Kalau ada kebuntuan konsultasi kepada atasan jika atasan tak mampu bisa kepada saya selaku KDH,” sambungya.
Untuk diketahui, Walikota Bima MLI periode 2018-2023 ditahan KPK, Kamis (5/10) malam. Penahan terhadap mantan walikota Bima tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. MLI menerima setoran dari para kontraktor sebesar Rp8,6 miliar. Teknis penyetoran tersebut menggunakan rekening orang lain yang dipercaya oleh MLI termasuk anggota keluarganya.
Dengan kasus tersebut, tersangka MLI disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 12 huruf I UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah undang-undang 2001. (azm)