Mataram (Inside Lombok) – Pasangan nomor urut 2, Zulkieflimansyah – Moh Suhaili FT (Zul – Uhel) batal menggelar kampanye akbar di Pulau Sumbawa. Jelang memasuki masa tenang ini, pasangan nomor urut 2 ini hanya akan melaksanakan kampanye akbar sekali di Kabupaten Lotim.
Ketua KPU Provinsi NTB, M. Khuwailid mengatakan berdasarkan jadwal yang diterima di pasangan calon yaitu nomor 2 Zul – Uhel mengurangi jumlah kampanye akbarnya. Dimana, pada jadwal awal, kampanye akbar akan dilaksanakan di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. “Rapat umum itu bagian dari kampanye pasangan calon,” katanya.
Masing-masing pasangan calon akan melaksanakan kampanye akbar kecuali pasangan nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah – W. Musyafirin yang tidak mengagendakannya. Berdasarkan jadwal pertama yang diterima KPU Provinsi NTB, pasangan nomor urut 2 akan melaksanakan kampanye akbar di dua tempat yaitu tanggal 17 November 2024 di Pulau Sumbawa. Sedangkan jadwal kedua yaitu tanggal 23 di lapangan Gotong Royong Masbagik Lombok Timur.
“Ada beberapa perubahan yang pertama nomor urut 1 belum mengagendakan rapat umum. Pasangan nomor urut 2 itu tidak akan melaksanakan rapat umum. Tapi tadi saya menerima surat dari tim kampanye 02 akan melaksanakan rapat umum di Lombok Timur,” ungkapnya.
Sementara untuk pasangan nomor urut 3 Iqbal – Dinda, jelang akhir masa kampanye ini menjadwalkan dua agenda besar. Selain rapat umum pada tanggal 21 November ini, pasangan Iqbal – Dinda juga mengagendakan kegiatan munajat akbar di Lombok Tengah. “Rapat umum pasangan nomor urut 3 ini di lokasi yang sama dengan 02 yaitu di Masbagik Lombok Timur. Waktunya saja yang berbeda,” katanya.
Ia menegaskan, pengajuan jadwal kampanye rapat umum sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024. Dimana rapat umum oleh masing-masing pasangan calon bisa dilakukan hanya dua kali.
“Untuk kegiatan 03 yang akan melaksanakan munajat akbar apakah itu masuk kampanye rapat umum atau itu hanya pertemuan terbatas. Karena bedanya pertemuan terbatas dan rapat umum itu dari sisi jumlah,” tegasnya.
Selain itu, perubahan jadwal rapat umum bisa saja dilakukan oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon. Namun untuk perubahan ini hanya bisa dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan rapat umum. “Untuk penentuan lokasi tidak boleh memilih lokasi yang sudah dipilih oleh paslon sebelumnya. Ketentuannya kita ikat disitu,” katanya. (azm)