26.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaDaerahNTBPembelian E-ticketing Penyeberangan Laut Banyak Dikeluhkan, Ini Penjelasan ASDP

Pembelian E-ticketing Penyeberangan Laut Banyak Dikeluhkan, Ini Penjelasan ASDP

Mataram (Inside Lombok) – Pembelian tiket penyeberangan laut secara online belakangan banyak dikeluhkan penumpang. Pasarnya, tidak semua penumpang mengerti cara membeli tiket, hingga harus memesan dari gerai-gerai yang ada di dekat pelabuhan dengan mengeluarkan biaya tambahan, di luar biaya administrasi yang diberlakukan juga di setiap pembelian tiket.

Menanggapi keluhan itu, PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) tidak memiliki kapasitas untuk mengatur berapa batas atas maupun bawah dari biaya admin yang dibebankan penyedia jasa kepada para penumpang. Namun, diharapkan masyarakat bisa membeli tiket secara mandiri.

“Cuma di situ akan dikenakan tarif maupun beban dan kami tidak dalam peranan untuk mengikutinya (mengatur biaya admin, Red). Kami hanya melakukan pembinaan bersama kapolsek, rekan-rekan asosiasi dan lainnya,” ujar General Manager PT. ASDP, Agus Djoko Triyanto selaku pengelola Pelabuhan Kayangan, Selasa (2/1).

Sebagai informasi, per 1 November 2023 seluruh pengguna jasa sudah harus membeli tiket melalui aplikasi ticketing, baik itu mandiri dari HP masing-masing maupun melalui gerai-gerai yang membantu pembelian tiket. “Kami secara berkala menertibkan tarif mereka. Jangan sampai terlalu membebani masyarakat,” ucapnya.

- Advertisement -

Dijelaskan, walaupun ada biaya administrasi yang dibebankan penyedia jasa tiket online mencapai Rp15 ribu. Menurut Agus, masyarakat sudah bisa membuat pilihan untuk membeli sendiri tiket penyebrangan secara online melalui android miliknya.

“Kami tidak dalam taraf menyebutkan berapa batas tarif itu sudah diluar wewenang kami, itu sudah mekanisme pasar kalau sudah itu. Seharusnya kalau sudah naik segitu, masyarakat membuat pilihan membeli sendiri atau cari gerai,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, ASDP tidak memiliki hak untuk mendata siapa saja yang berhak membuka gerai penyedia jasa penjualan tiket berbasis online di pelabuhan. Sebab penjualan e-tiket penyebrangan ini semuanya sudah berdasarkan mekanisme pasar.

Dicontohkan, ada sekitar 30 gerai di sekitar Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur dan 10 di Pelabuhan Pototano, Sumbawa yang beroperasi atas kebutuhan konsumen. “Ini kita kembali lagi kepada masyarakat, apakah itu wajar atau tidak. Kalau tidak wajar ya sudah tidak usah dibeli disitu, lama-lama dia akan tutup sendiri,” katanya.

Untuk itu, masyarakat ataupun penumpang diimbau sebaiknya membeli tiket sendiri lewat handphone masing-masing. Ditambah tidak akan lagi antrian panjang saat membeli tiket di pelabuhan. Bahkan masyarakat bisa mengatur jadwal keberangkatan mereka.

“Jadi dengan adanya pengkotaan kita menggunakan jam per jam, tapi kalau jam sekian sudah penuh akan terkunci, orang tidak bisa beli lagi. Akan beli di jam berikutnya. Hal ini tidak menjadi penumpukan di loket check in,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan e-ticket penyeberangan setelah gerai-gerai penyedia layanan tersebut mulai menjamur. Pihaknya pun mengancam akan menutup gerai-gerai tersebut apabila ada indikasi peningkatan tambahan biaya admin dari tarif sudah dipatok pemerintah.

“Soal Ombudsman kita sudah jawab bahwa itu adalah jasa perbankan bukan naiknya tarif, ada 8 atau 9 gerai. Nanti kita buat ASDP itu buat satu saja biar akuntabel nya bisa,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer