31.5 C
Mataram
Kamis, 17 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBPemilik Kendaraan Bisa Buat SIM C1 di Lobar dan Lotim

Pemilik Kendaraan Bisa Buat SIM C1 di Lobar dan Lotim

Mataram (Inside Lombok) – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 resmi diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk NTB. Untuk di NTB sendiri sudah ada sarana dan prasarana pendukung penerbitan SIM C1, yakni di Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim).

Direktorat Satuan Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo mengatakan, baru-baru ini dua sarpras sudah diluncurkan untuk penerbitan SIM C1 sehingga untuk pengguna kendaraan dengan CC diatas 200 cc itu sudah harus mengenakan SIM C1.

“Semua wilayah Indonesia sudah berlaku. Cuma masih sarpras yang bisa menerbitkan SIM C1 itu yang masih belum semua di NTB,” ujarnya, usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Gatarin, Senin (14/10).

SIM C1 ini untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 200-500 CC. Sedangkan untuk yang bermesin 500 CC keatas itu SIM C2. Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

- Advertisement -

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut. Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di NTB ini yang sudah bisa menerbitkan SIM C1 adalah Lobar dan Lotim. Bukan berarti itu berlaku di wilayah itu saja. Tapi orang-orang yang kediamannya di wilayah lainnya bisa buat SIM C1 di Lombok Barat atau Lombok Timur,” terangnya.

Ditegaskan, penerapan SIM C1 telah berlaku di NTB sejak diluncurkannya sarpras di dua tempat pada Juli 2024. Sehingga masyarakat bisa segera membuatnya, apabila masih ditemukan SIM C biasa digunakan pada kendaraan dengan cc diatas 200 cc, maka akan diarahkan untuk segera membuat SIM C1. “Artinya bahwa SIM C1 itu sudah berlaku di seluruh Indonesia, termasuk NTB. Jadi yang belum, bisa segera buat,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer