Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum mengambil keputusan terkait pemberian bantuan hukum kepada Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi, yang kini tengah menjalani proses hukum. “Kami belum bisa memutuskan karena peristiwanya baru saja terjadi,” ujar Pj Sekda NTB, Lalu Moh Faozal, Selasa, (15/7).
Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum bertemu dengan Kepala Biro Hukum Setda NTB untuk membahas kemungkinan pendampingan hukum terhadap kedua ASN tersebut. Menurutnya, Pemprov NTB masih perlu mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang menjerat keduanya. “Saya belum mendalami kasus mereka, tetapi kami akan tetap memantau perkembangan proses hukumnya,” ungkap Faozal.
Meski belum ada keputusan resmi, Faozal memastikan akan segera meninjau langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk memberikan dukungan kepada kedua pegawai tersebut. “Yang jelas, kami berharap keduanya bisa menjalani proses hukum ini dengan baik,” tandas Faozal. (gil)