28.5 C
Mataram
Rabu, 18 Februari 2026
BerandaDaerahNTBPemprov NTB Klarifikasi Kasus Norida Akmal Ayob, Bantah Penelantaran 18 Tahun

Pemprov NTB Klarifikasi Kasus Norida Akmal Ayob, Bantah Penelantaran 18 Tahun

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi atas pemberitaan viral mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu. Klarifikasi disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, berdasarkan penelusuran langsung di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pemprov menegaskan informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai fakta lapangan.

Penelusuran dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa dengan menghimpun keterangan dari Wirawan, Kepala Dusun Benjelo Agus, dan Kepala Desa Ubung Mastaal. Berdasarkan hasil klarifikasi, Norida menikah dengan Badi, warga Dusun Benjelo, pada 2005 di Thailand dan sempat tinggal di Malaysia sebelum kembali ke Lombok pada 2007 karena ayah Badi meninggal dunia. Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit dan kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.

Pemprov NTB memastikan kedua anak Norida memperoleh akses pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan ke SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua bersekolah di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat. Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Mataram, namun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah diketahui Badi menikah lagi. Dalam proses perceraian, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta untuk membantu biaya kepulangan ke Malaysia. “Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.

Pada 2024, Norida sempat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan dan kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan kepada keluarga mantan suami dan tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025.

Pemprov NTB menegaskan narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. “Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka. Pemerintah Provinsi NTB menyatakan komitmen untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum serta mengimbau publik dan media menyajikan informasi secara objektif dan berimbang.

- Advertisement -

Berita Populer