25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBPenerimaan Pajak Positif Mencapai Rp2,38 Triliun hingga Mei 2024

Penerimaan Pajak Positif Mencapai Rp2,38 Triliun hingga Mei 2024

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak di NTB tumbuh positif dari Januari-Mei 2024 sebesar 33,35 persen. Dengan realisasi mencapai Rp2,38 triliun atau 54,78 persen dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 triliun.

Penerimaan pajak per jenisnya sepanjang 2024, dari Januari sampai Juli 2024 didominasi oleh dari penerimaan pajak penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,56 triliun. Dimana menunjukkan pertumbuhan yang positif 37 persen karena trennya menunjukkan pengusaha sedang untung saat ini.

“Penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di NTB mengalami pertumbuhan positif. Paling tinggi sektor administrasi pemerintahan Rp 670,87 miliar penerimaan pajaknya,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara, Samingun, Kamis (15/8).

Selanjutnya, ada sektor pertambangan sebesar rp 458,21 miliar dengan peranan 19,31 persen. Dan ada sektor perdagangan dengan penerimaan sebesar rp 304,39 miliar dan peranan 12,83 persen. Seiring dengan pertumbuhan positif penerimaan perpajakan di NTB, pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yaitu tumbuh positif 17,65 persen.

“Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di NTB sampai Juli 2024 mencapai 209.453 pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan capaian 111 persen dari total target 189.333 pelaporan SPT Tahunan Pajak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk membantu perekonomian di Provinsi NTB, pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap Badan Usaha dan Pelaku usaha di KEK. Kemudian, dalam upaya mendukung UMKM, Pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.

“Sekarang kami sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan. Salah satu program PSIAP yang akan digunakan Masyarakat yaitu Coretax,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer