Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) 2024-2028. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. Serta panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.
OJK terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini. Karena pihaknya paham bahwa dengan demikianlah bisa membangun keuangan mikro yang sehat, berkelanjutan, dan bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi.
“Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Ditambahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan roadmap diharapkan bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik,” terangnya.
Untuk itu diharapkan roadmap yang disusun ini, sebagai komitmen bersama akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh semua pihak. Baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders. Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).
“Jadi roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar, sebagai kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM,” terangnya. Empat pilar tersebut diantaranya, pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan. Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat. Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Dan Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
“Ada juga lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan dijalankan nantinya,” katanya. Lima strategi yang dimaksud adalah penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.
Selanjutnya, penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM. Pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat. Serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.
Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). “Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR,” ucapnya.
Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.
“Data Agustus 2024 menunjukkan bahwa terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun bertumbuh secara yoy sebesar 9,73 persen,” jelasnya. (dpi)