28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBPengurangan Non ASN Batal Dilakukan, Pemerintah akan Maksimalkan Penyerapan PPPK

Pengurangan Non ASN Batal Dilakukan, Pemerintah akan Maksimalkan Penyerapan PPPK

Mataram (Inside Lombok) – Rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN tanggal 28 November 2023 mendatang batal dilakukan pemerintah pusat. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah tenaga honorer adalah dengan mengakomodir mereka lewat penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir menyebutkan jumlah non ASN di lingkup Pemprov NTB sebanyak 15 ribu orang lebih. Mereka adalah tenaga honorer yang selama ini membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah mulai berkurang melalui rekrutmen PPPK.

Menurutnya, jumlah non ASN di masing-masing daerah cukup banyak dan bahkan melebihi jumlah ASN. Selain Pemprov NTB yang mencapai 15 ribu orang, di Lombok Timur juga diketahui lebih banyak, yaitu sekitar 16 ribu orang lebih.

“Saya pikir kami yang paling besar. Contohnya di Lombok Timur itu lebih luas non ASN-nya 16 ribu orang lebih. Kumpulkan seluruh indonesia. Kita kumpulkan ke Menpan dan BKN ternyata data pegawai non ASN cukup besar,” katanya, Kamis (14/9) pagi.

Selain itu, pemerintah juga sudah tidak bisa lagi mengangkat tenaga non ASN. Pasalnya, aplikasi untuk bisa memasukkan tenaga honorer ke data base sudah ditutup. “Makanya aplikasinya sudah ditutup oleh BKN, walapuan ngotot kayak apa,” katanya.

Meski ada penambahan tenaga honorer yang dilakukan oleh OPD, namun tidak bisa masuk ke basis data pemerintah. Dijelaskan Nasir, sebanyak 2 ribu orang non ASN lingkup Pemprov NTB sudah diangkat melalui rekrutmen PPPK. Dengan demikian, non ASN di Pemprov NTB sudah berkurang dan tersisa sekitar 12 ribu orang. “Yang masuk aplikasi pengangkatan ASN 9 ribu yang bisa diangkat. Tidak bisa masuk itu pelayanan dasar tadi,” katanya.

Jika ada OPD yang membutuhkan tambahan tenaga non ASN, maka rekrutmen akan dilakukan oleh pihak ketiga bukan lagi oleh masing-masing OPD. Karena kebutuhan tenaga non ASN nantinya akan diumumkan ke publik. “Pihak ketiga kerjasama dengan pemda tidak boleh OPD mengangkat seenaknya. dan biro organisasi berapa kebutuhan,” ujarnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer