32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBPertama di Indonesia, Pemprov NTB Sahkan Pergub Pengembangan Energi Hijau

Pertama di Indonesia, Pemprov NTB Sahkan Pergub Pengembangan Energi Hijau

Mataram (Inside Lombok) – Provinsi NTB mengesahkan peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang pengembangan energi Hijau. Keberadaan pergub ini sebagai salah satu upaya Pemprov NTB untuk mempermudah masuknya investasi dalam bidang energi.

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati mengatakan pengembangan energi hijau dalam pergub tersebut dilakukan dengan menerapkan pendekatan gender Equality, Disability, dan Social Inclusion (GEDSI). Dengan adanya pergub ini memberikan prioritas usaha dalam bidang energi baru terbarukan.

“Ada pemberian insentif dan disinsentif untuk investasi di bidang energi baru terbarukan,” katanya Kamis (131/6) usai mengisi diskusi di acara Yayasan Penabulu. Beberapa jenis energi terbarukan yang mendapatkan dukungan yaitu PLTS, kendaraan listrik, PLTG, Bioenergi dan lainnya.

Pergub ini merupakan regulasi turun dari peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang energi daerah. “Menjadi satu-satunya daerah yang sudah mengesahkan energi hijau di Indonesia,” ujarnya.

Setelah disahkan pada awal tahun 2024 lalu, implementasi pergub tersebut di NTB sudah mulai terlihat. Dimana, dengan adanya pergub ini disebut sangat membantu investasi biogas di Kabupaten Lombok Barat. “Ada yang masih ada beberapa yang perlu didetailkan tentang klausul GEDSI. Jadi mungkin saya dan Yayasan Penabulu perlu mendetailkannya dalam bentuk juknis dan itu akan kami follow up,” katanya.

Pengesahan pergub pengembangan energi hijau ini menurutnya menjadi kebutuhan daerah. Jika ada investor dalam bidang pengembangan energi yang akan masuk ke NTB maka akan insentif yang akan mereka dapatkan. Misalnya, pengurangan dalam hal pembiayaan pajak bumi dan bangunan (PBB). “Insentif itu dalam bentuk finansial,” katanya.

Untuk pengurangan PBB ini lanjut Niken bisa saja diusulkan Pemprov NTB dengan beberapa ketentuan. Seperti, perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 75 tenaga kerja lokal. Dari jumlah tersebut kaum perempuan dan disabilitas bisa dilibatkan bisa mencapai 50 persen.

“Kalau disinsentif itu mulai dari yang administrative sampai pencabutan izin. Kalau yang administratif itu nanti surat teguran dan pembekuan izin usaha. Tapi ini dilakukan ada tahapan-tahapannya sebelum dibekukan,” tegasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer