Mataram (Inside Lombok) – PT Pertamina Patra Niaga bakal menelusuri oknum pemasok bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyalahi aturan penyalurannya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dijualkan BBM subsidi jenis Solar oleh oknum pemasok untuk memenuhi kebutuhan proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat (Lobar).
Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan jika ada operator nakal seperti kasus penyalahgunaan pasokan Solar subsidi itu maka pihaknya akan menyiapkan sanksi tegas. Ditegaskan, pembelian BBM subsidi harus menggunakan rekomendasi dari pihak terkait.
Penggunaan BBM subsidi yang tidak pada peruntukannya, seperti untuk memenuhi kebutuhan proyek nasional seperti pembangunan Bendungan Meninting, maka akan ada langkah tegas bersama yang diambil Pertamina. Terlebih ada operator yang main-main atau menyalahi aturan.
“Misalnya menjual BBM subsidi tanpa rekomendasi, kami juga akan menyiapkan sanksi, dari peringatan, sampai pemutusan izin usaha,” ujar Ahad, Senin (17/7). Ditegaskan untuk penjualan BBM subsidi tidak dapat dilakukan sembarangan.
Membeli BBM subsidi harus menyertakan rekomendasi dari dinas terkait. Seperti untuk nelayan, rekomendasinya dari Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan UMKM rekomendasinya dari Dinas Koperasi dan UMKM, kemudian petani yang menggunakan mesin-mesin pertanian mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian terkait.
“Kita akan menelusuri juga, di SPBU mana pembelian Solar subsidi yang dijual secara komersil. Tim kami sedang ngecek di lapangan,” terangnya. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tinggi kepada pihak kepolisian di NTB yang sudah berhasil melakukan pengawasan dengan baik, dan menindak oknum pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan informasi penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah didapat pihaknya cukup lama. Para tersangka pun diakui cukup licin dalam beraksi.
Aksi dua tersangka, inisial LFS dan RE, berhasil diungkap pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya truk tangki pengangkut BBM subsidi jenis solar di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. “Posisi saat itu 06.30 Wita masyarakat melaporkan ke kami bahwa ada truk tangki yang sedang parkir dan hendak mengisi sebuah tangki yang disiapkan, nantinya digunakan untuk kegiatan pada proyek Bendungan Meninting,” ungkap Yogi.
Pihaknya pun segera melakukan penangkapan terhadap sopir yang membawa truk tangki tersebut, kemudian dilakukan introgasi. “Alhasil dapat mengamankan dua terduga pelaku yang berasal dari Ampenan, dan salah satunya di Wanasaba, Lombok Timur (Lotim). Masih kami kembangkan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sementara para pelaku, BBM subsidi didapat dari wilayah Lotim. “Sementara pengakuan dilakukan dari bulan Maret. Mungkin sekitar 8 kali dan mungkin seminggu sekali (mengisi ke proyek Bendungan Meninting, Red),” jelasnya.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 6/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. “Untuk rencana tindak lanjut kami sudah berkoordinasi dengan saksi ahli BPH Migas. Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh rekan-rekan (para tersangka, Red) sudah masuk memenuhi unsur (pidana),” pungkas Yogi. (dpi)