Mataram (Inside Lombok) – Ditresnarkoba Polda NTB memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hingga narkotika berupa sabu, ganja, ekstasi hingga magic mushroom. Barang bukti itu hasil pengungkapan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Februari – Maret 2024 lalu, di mana sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 37 orang.
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkoba. “Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu 856,373 gram, ganja 6.974,38 gram (6,9 kilogram), ekstasi 900 butir, magic mushroom 191,65 gram,” ujarnya, Rabu (3/4).
Dijelaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. “Ini juga sudah dilakukan proses penyelidikan tentang masuknya narkoba, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap sindikat para tersangka,” terangnya.
Umumnya, modus operandi transaksi narkoba menggunakan jasa pengiriman barang. Sistem ranjau atau tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan narkoba di suatu tempat yang disepakati dan transaksi online. “Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas polisi,” ucapnya.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menambahkan jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan antara lain sabu 658,157 gram. Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 3.290 orang, dengan nilai kerugian Rp987.235.500.
Kemudian ganja 4.982,30 gram (4,9 kilogram) jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan untuk 1 orang, maka bisa menyelamatkan sebanyak 4.982 orang, dengan nilai kerugian Rp49 juta. Selanjutnya tramadol 21.600 butir, trihexyphenidyl 10.396 butir, magic mushroom 191,65 gram serta uang tunai sejumlah Rp169.155.000. Handphone sebanyak 47 dan kendaraan roda dua 10 unit.
“Ditresnarkoba melaksanakan Kegiatan Ops Pekat Rinjani 2024 dengan sasaran Minuman Keras sejak 26 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024. Berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dengan tersangka 8 Orang. Barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita dan dimusnahkan sebanyak 483 botol,” jelasnya.
Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp5 miliar. (dpi)