Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah daerah sekarang telah mempermudah proses penerimaan dan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Hal ini menjadi angin segar bagi para pengembang, dengan harapan dapat mempercepat penyelesaian PSU yang masih tertunda di berbagai kawasan perumahan.
“Komitmen Pemda untuk mempermudah proses serah terima PSU. Ini merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dihadapi pengembang,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Heri Susanto, Rabu (3/7).
Proses serah terima PSU kerap menemui kendala birokrasi yang rumit. Namun, proses ini kini diupayakan agar lebih mudah dan efisien. Diharapkan, PSU-PSU tersebut dapat langsung atas nama Pemda agar pemeliharaan PSU dapat dilakukan dengan lebih mudah. Di mana saat ini proses serah terima PSU sedang berjalan. “Kami juga akan bekerja sama dengan Pemda untuk membuat surat bersama terhadap developer yang tidak aktif lagi,” katanya.
Hanya saja, masih ada kawasan perumahan yang belum serah terima PSU. Untuk di Kota Mataram saja terdapat sekitar 40 kawasan perumahan yang masih belum menyerahkan PSU. Kebanyakan merupakan proyek lama dengan regulasi yang kompleks. Selain itu, ada Lombok Barat menjadi daerah dengan proses serah terima PSU yang paling mudah.
Di mana PSU merupakan bagian dari Fasos Fasum, yang meliputi jalan, saluran, listrik, tempat ibadah, dan pendidikan. Nantinya setelah diserahkan PSU akan menjadi aset negara yang dikelola oleh Pemda. “Sejak tahun 2010, penerbitan sertifikat atas nama Fasos Fasum ditiadakan. Ini menjadi salah satu faktor yang mempersulit proses serah terima PSU,” tuturnya.
Maka dari itu, dengan sinergi antara Pemda, REI NTB, dan perbankan pihaknya optimistis bahwa permasalahan PSU dapat segera diatasi. Hal ini akan berdampak positif pada kelancaran pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Upaya bersama dalam mempercepat serah terima PSU di NTB patut diapresiasi. Dengan kemudahan proses serah terima PSU, diharapkan para pengembang dapat lebih fokus dalam membangun hunian yang berkualitas bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang pemberitahuan kepada pengembang-pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot/Pemkab. (dpi)