Mataram (Inside Lombok) – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di NTB mencatat 500 lebih pelanggar aturan lalu lintas selama dilakukan Operasi Patuh Rinjani 2023 oleh jajaran Polda NTB beberapa waktu lalu. Masyarakat yang melakukan pelanggaran pun telah dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing yang terdata. Namun baru sedikit yang mengkonfirmasi penilangan E-TLE itu.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan selama dilakukan Operasi Patuh Rinjani 2023, rata-rata ada 40 tilang dan surat pelanggarannya per hari yang disebarkan ke masyarakat yang kena tilang. Dengan total selama 14 hari ada lebih dari 500 pelanggar kena tilang elektronik.
“Namun realitanya masyarakat yang datang secara kesadaran ke kantor untuk mengkonfirmasi surat pelanggaran diterima itu hanya dua persen. Artinya kesadaran masyarakat itu sangat sangat minim terhadap pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkap Djoni, Rabu (2/9).
Diakui, permasalahan ini tidak hanya dialami oleh polda NTB, tapi seluruh polda di Indonesia. Yakni konfirmasi terkait dengan pelanggaran dilakukan. Karena begitu surat konfirmasi dikirimkan ke alamat si pelanggar dan kendaraan kamera E-TLE melakukan pelanggaran maka data kendaraan bermotor.
“Itu nama lengkap, alamat, nomer mesin, nomer rangka, pemilik, tahun pembuatan itu semua ada di data kami. Dikirimlah ke alamat si pelanggar,” terangnya. Hanya saja permasalahannya adalah bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan. Atau diperjualbelikan oleh pemiliknya, bahkan bisa saja sudah berpindah tangan ke beberapa orang. Sehingga tidak mengkonfirmasi surat pelanggaran tersebut.
“Itu yang kadang-kadangan masyarakat diharapkan terutama penjual kendaraan menyampaikan kepada pembeli. Kemudian diharapkan kesadarannya untuk segera balik nama supaya surat konfirmasi pelanggaran itu tidak dikirim ke alamat pemilik sebelumnya,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Bapendda terkait dengan surat pelanggaran yang diterima pelanggar. Sebisa mungkin pelanggar tidak mengindahkan surat konfirmasi pelanggar atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai pelanggar. Pasalnya, jika tidak digubria nanti akan dilaksanakan pemblokiran pajak supaya yang bersangkutan datang.
“Sebelum membayar pajak harus bayar denda pelanggaran kepada negara (baru dibuka blokir,red),” jelasnya. (dpi)