24.5 C
Mataram
Jumat, 20 September 2024
BerandaDaerahNTBRawan Berita Hoaks Jelang Pilkada, KPID NTB Perkuat Pengawasan

Rawan Berita Hoaks Jelang Pilkada, KPID NTB Perkuat Pengawasan

Mataram (Inside Lombok) – Jelang pelaksanaan pilkada serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB menggandeng para media untuk ikut melakukan pengawasan berita hoaks atau bohong. Karena jelang pilkada, penyebaran berita bohong kerap bermunculan.

Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori mengatakan informasi yang disiarkan melalui media penyiaran bukan berita hoaks. Atau bahkan berita yang bisa menggiring opini masyarakat hingga kampanye hitam selama pilkada berlangsung.

“Kami juga merupakan gugus tugas yang sudah melakukan MoU bersama KPU, Bawaslu, dan KI untuk menjaga kualitas pemilu hingga pilkada ini,” kata Jum’at (26/7) siang. Untuk memperkuat kerjasama pengawasan selama pilkada ini, KPID menggelar Press Camp dengan belasan media di NTB.

Kegiatan yang digelar selama tiga dengan tema “Membangun integritas pilkada melalui melalui penyiaran yang berkualitas”. Selama proses pilkada ini sambung Mantan Ketua KI NTB ini mengatakan tidak ada pasangan calon yang saling menjatuhkan. “Apa yang kita hajatkan bersama untuk mencari pemimpin itu dengan informasi yang benar,” ujarnya.

- Advertisement -

Melihat pengalaman pada pileg dan Pilpres Februari lalu, media penyiaran di NTB disebut tidak ada yang menyebarkan berita hoaks. Lembaga penyiaran di NTB dinilai sudah mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan. “Alhamdulillah informasi-informasi yang merugikan atau mengkhawatirkan itu tidak ada,” tegasnya.

Pada perkembangan teknologi dan informasi saat ini sambung Ajeng sapaan akrabnya pengawasan yang dilakukan KPID tidak lagi penyiaran di TV atau di radio. Melainkan sudah mulai ke media-media sosial. Karena rata-rata media penyiaran sudah memiliki media sosial. “Tantangan terbesar kita justru media sosial. Salama media penyiaran ini berafiliasi ke media sosial itu menjadi tugas pengawasan KPID,” katanya.

Pengawasan terhadap media sosial ini kata Ajeng akan dilakukan jika izin yang dimiliki adalah sebagai lembaga penyiaran. “Kita lihat dulu izin pertamanya itu sebagai apa. Kalau sebagai lembaga penyiaran dan punya media sosial live streaming atatu FB maka menjadi pengawasan oleh KPID NTB,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -


Berita Populer