32.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaDaerahNTBREI NTB Bantah Ada Pengembang Jalankan Proyek Perumahan Tanpa Izin

REI NTB Bantah Ada Pengembang Jalankan Proyek Perumahan Tanpa Izin

Mataram (Inside Lombok) – Bisnis pengembangan properti di NTB belakangan mendapat sorotan, lantaran ada tuduhan salah satu pengembang menjalankan proyek perumahan tanpa izin. Menanggapi isu itu, Real Estate Indonesia (REI) NTB memastikan tidak ada pengembang yang berani membangun kawasan perumahan tanpa adanya izin.

Ketua REI NTB, Heri Susanto menyebut pengembang yang menjalankan proyek perumahan tanpa mengantongi izin sama saja halnya dengan bunuh diri. Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menjadi dasar pengembang membangun kawasan perumahan.

Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) setempat juga dipastikan tidak akan membiarkan pengembang menjalankan proyeknya sebelum pengurusan berbagai izin selesai. Karena itu, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya anggota REI NTB yang berani melakukan aktivitas di lapangan sebelum izin keluar.

“Kalau memungkinkan ada pengembang yang berani membangun tanpa terlebih dahulu mengantongi izin-izin, maka akan kesulitan saat penjualan unit KPR. Kan setelah selesai (perumahan) dibangun, harus dijual, bank yang menalangi, nanti konsumen yang nyicil di bank,” ujar Heri, Kamis (7/12).

- Advertisement -

Lebih lanjut, persyaratan agar bank mengeluarkan kredit memerlukan banyak kelengkapan hukum. Di mana harus lengkap seluruh izin-izin pengembang dan kawasan perumahan yang akan dijual. Sehingga ketika ada pengembang yang berani membangun tanpa izin, pada saat penjualan unit akan terbentur dengan regulasi dari perbankan.

“Kalau ada yang berani membangun tanpa izin, berarti itu namanya bunuh diri. Misalnya Pemda tidak melakukan pengawasan sampai komplek perumahan dibangun 100 persen dan tinggal jual, bank tidak akan berani membiayai,” bebernya.

Menurutnya hampir seluruh pengembang menjalankan bisnis properti ini menggunakan dana bank 99,99 persen. Sangat sedikit atau sangar jarang pengusaha properti menggunakan dana pribadi untuk melaksanakan proyeknya.

Artinya, ketika semua pengusaha bersentuhan langsung dengan bank, tentunya pengusaha harus melengkapi seluruh izin-izin dan syarat yang diminta oleh bank. “Ini perlu dicatat. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada pengembang membangun tanpa izin, saya rasa itu normative,” terangnya.

Dikatakan, jika pengembang akan menjual unit perumahan yang dibangun kepada konsumen secara tunai baik langsung maupun bertahap, banyak konsumen yang tidak siap. Karena itu pengembang akan tetap menjual unit rumahnya menggunakan mekanisme kerja sama dengan perbankan. “Makanya, kalau ada tuduhan kepada pengembang membangun tanpa izin, coba dirinci. Dimana, dan berapa pengembang, yang ada malah izin-izin membangun yang susah,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer