Mataram (Inside Lombok) – Belum lama ini Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan berdasarkan laporan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) ada ribuan pengembang perumahan nakal menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) proyek KPR sejak 2019, mencapai sekitar 120 ribu sertifikat bermasalah. Untuk itu diminta agar pengembang serta notaris curang dimasukkan dalam daftar hitam dari seluruh bank Himbara (BTN, BRI, Mandiri, BNI).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja menilai pentingnya bagi BTN untuk membuka data secara transparan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau generalisasi terhadap seluruh pengembang. Termasuk pengembang yang ada di NTB, sehingga dapat diketahui mana saja yang bertindak curang. “Bagusnya BTN buka data 4 ribu pengembang (nakal, Red) itu, biar jelas siapa saja. Tapi kami pastikan anggota (REI NTB) bersih dari praktek ini,” ujarnya.
Dijelaskan, anggota REI NTB wajib memiliki rekomendasi REI via aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) dari Kementerian PUPR sebelum mengajukan pembiayaan bank. Di mana aplikasi ini untuk mendata, mengelola, dan memverifikasi para pengembang perumahan yang ingin ikut serta dalam program-program perumahan pemerintah, termasuk program KPR Subsidi. “Kita punya syarat ketat agar pengajuan modal bank lebih terkontrol dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Sistem ini menjadi filter agar pengembang anggota REI NTB tidak merugikan konsumen maupun bank. Hery juga mendukung penindakan tegas pengembang nakal, namun menekankan pentingnya validasi data agar tidak menggeneralisasi seluruh pengembang. “Pentingnya validasi data agar tidak menyudutkan pelaku usaha yang benar-benar taat aturan,” imbuhnya. (dpi)