26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaDaerahNTBSekda NTB Tegaskan Pengurangan Takaran Minyakita Tindakan Koruptif

Sekda NTB Tegaskan Pengurangan Takaran Minyakita Tindakan Koruptif

Mataram (Inside Lombok) – Hasil sidak di pasar tradisional Kebon Roek Ampenan, petugas menemukan volume Minyakita kurang dari takaran yang tertera. Kondisi ini menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan pengurangan jumlah takaran ini harus diberantas. Pasalnya, pengurangan timbangan tidak boleh dilakukan dan bahkan tindakan tersebut sudah dilarang oleh agama.

“Ini anomali dan tindakan koruptif, dan itu yang harus diberantas sampai dan tidak boleh terjadi lagi. Mengurangi timbangan itu juga tidak boleh dalam agama,” katanya, Rabu (12/3) pagi.

Pengurangan takaran Minyakita yang merupakan minyak goreng subsidi pemerintah ini disebut salah satu indikator pelayanan kepada masyarakat masih belum maksimal. Temuan di lapangan terkait adanya takaran yang tidak sesuai akan menjadi bahan koordinasi dan evaluasi. “Temuan ini menjadi bahan koreksi dan koordinasi kita pada levelnya,” katanya.

Terkait dengan pengurangan harga, Sekda mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Menurutnya, volume barang termasuk minyak ini dilakukan di tempat produksi. “Ini kan tingkat pabrik. Ini aspirasi daerah kita perjuangkan di tingkat rapat-rapat itu nanti kita sampaikan supaya tidak seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, I Nengah Dharma Putra mengatakan pengurangan volume ini bukan dilakukan oleh pedagang melainkan perusahaannya tempat diproduksi. Karena produk minyak kita ini tidak hanya diproduksi oleh satu perusahaan saja. “Ini dari perusahaannya dan perusahaannya di luar kan,” katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, Pemda Kota Mataram akan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi NTB dan kemudian selanjutnya ke pemerintah pusat. Pengurangan volume ini disebut sangat merugikan masyarakat atau konsumen. “Laporkan ke pusat. Karena ada perintah turun semua. Karena jelas ini merugikan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, ada volume ambang batas yang bisa ditoleransi. Pasalnya dalam kemasan minyak kita sudah tertera volumenya 1 liter. Hanya saja pada saat diukur, kurang dari jumlah yang tertera.

Misalnya minyak kita yang diproduksi oleh CV. Wukir Panca tertulis seberat 1 liter. Namun pas diukur volumenya yaitu 820 ml. Tidak itu saja, Dinas Perdagangan memeriksa dua minyak kita lagi yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan juga ditemukan minyakita dengan volume 980 ml. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer