Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa diakses oleh pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja migran dan keluarganya. Untuk di NTB KUR skema PMI paling minim jumlah debiturnya yaitu hanya dua orang debitur hingga Juli 2024, padahal jumlah PMI cukup tinggi.
Kondisi ini menjadi sorotan, lantaran NTB diketahui menjadi salah satu daerah dengan jumlah PMI terbesar, dengan negara penempatan paling banyak adalah Malaysia, Timur Tengah dan sejumlah negara di Asia. Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani pun menilai ada sejumlah faktor yang membuat KUR untuk PMI ini masih sangat sedikit.
“Yang pertama informasi soal program KUR PMI ini belum sampai ke mereka, dan karena faktor informasi debitur dalam aplikasi SIKP tersebut belum optimal pemanfaatannya,” ujarnya, Jumat (16/8).
Pemerintah mempunyai aplikasi SIKP, di mana seluruh calon debitur itu bisa dimasukkan dalam aplikasi tersebut. Hal ini terjadi di NTB dan juga di provinsi yang lain, calon debitur hanya dimasukkan oleh bank. Faktor lain yang membuat KUR PMI ini paling sedikit yang mengakses bisa jadi karena calon debitur belum layak untuk diberikan KUR.
“Karena perbankan memberlakukan persyaratan tertentu sebelum memberikan kucuran kredit ke calon debitur,” tuturnya. Berdasarkan data yang ada, untuk penyaluran kredit program termasuk KUR di NTB dari Januari – Juli 2024 sebesar Rp3,4 triliun dengan 81 ribu lebih debitur. Kemudian jumlah debitur berdasarkan skema yaitu KUR Skema Kecil sebanyak 5.534, KUR Skema Kecil sebanyak 51.753 debitur, KUR Super Mikro 7.213 debitur, penyaluran kredit dengan Ultra Mikro sebanyak 16.706 debitur.
Ditambahkan, Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, untuk penyaluran KUR ada yang langsung menyasar individu, serta ada juga yang menyasar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Minimnya KUR PMI tersalur biasa jadi karena perbankan yang cukup berhati-hati atau karena faktor lainnya. Sehingga baru segitu debiturnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, OJK berencana akan melakukan koordinasi dengan BP3MI, BP2MI serta dengan para PMI untuk mencari titik temu terhadap persoalan ini. “Kalau mereka legal, jelas, clear tentu bisa diberikan (KUR TKI) karena sudah ada programnya yaitu KUR PMI,” jelasnya. (dpi)