23.8 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaDaerahNTBTambang Logam ke Pusat, Pemprov Optimalkan Pengawasan Galian C

Tambang Logam ke Pusat, Pemprov Optimalkan Pengawasan Galian C

Mataram (Inside Lombok) – Menyusul adanya kebijakan pusat yang menarik kewenangan pengawasan tambang logam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB lebih fokus memantau perizinan tambang galian C (izin batuan) yang tersebar di seluruh NTB. Dengan fokus baru ini, pemerintah daerah berkomitmen memaksimalkan potensi sumber daya alam galian C secara bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ini bagi pendapatan daerah.

Kepala Bidang Minerba ESDM NTB, Iwan Setiawan mengatakan kini pihaknya fokus pada pengawasan galian bukan logam dan batuan, atau yang akrab disebut galian C. Sebelumnya, kewenangan pengawasan tambang logam seperti emas dan tembaga telah beralih ke pemerintah pusat sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Meski demikian, data terkait perusahaan tambang logam di NTB telah diserahkan ke pusat. “Kita tetap bergerak aktif melakukan pemantauan dan pengawasan bersama inspektur tambang, khususnya yang galian C ini,” ujarnya.

Kemudian, meski terjadi perubahan kewenangan, kontribusi pendapatan daerah dari sektor tambang, termasuk dari raksasa seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dipastikan tetap mengalir. Sumber pendapatan ini berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dividen, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti iuran tetap dan royalti. Bahkan, potensi pendapatan bisa bertambah dari keuntungan bersih perusahaan.

“Terkait pembagian hasil, dari total royalti itu, 4 persen menjadi hak pusat, dan 6 persen menjadi bagian daerah. Alokasi 6 persen untuk daerah ini pun dibagi lagi, 2,5 persen untuk daerah penghasil, 1,5 persen untuk provinsi, dan 2 persen untuk kabupaten/kota di luar area tambang,” jelasnya.

Kini, Dinas ESDM NTB tengah gencar mengoptimalkan pengawasan galian C. Pihaknya optimis, potensi pendapatan dari sektor ini cukup besar untuk membiayai pembinaan dan pengawasan perizinan yang sudah ada. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan praktik galian C ilegal. “Untuk Sumbawa Barat saja, potensi pendapatan dari galian C bisa mencapai Rp 2 hingga Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, dengan adanya alokasi 2,5 persen dari pajak galian C sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan anggaran untuk pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di NTB akan semakin kuat. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer