33.5 C
Mataram
Jumat, 15 November 2024
BerandaDaerahNTBTotal 11 Jemaah Haji NTB Meninggal di Tanah Suci

Total 11 Jemaah Haji NTB Meninggal di Tanah Suci

Mataram (Inside Lombok) – Jumlah jemaah haji NTB yang meninggal dunia di Tanah Suci Makkah selama pemberangkatan haji tahun ini mencapai 11 orang. Penambahan jumlah jemaah yang meninggal ini yaitu atas nama Rami Selo Foti, usia 94 tahun (LOP-12) asal Mangge Kompo, Kabupaten Bima.

Jemaah tersebut meninggal pada Selasa (27/8) di RS Ahlissa’ud Makkah Al-Mukarramah dan telah dimakamkan pada hari yg sama di Makkah Al-Mukarramah Saudi Arabia. Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama NTB, Syukri Safwan menyebutkan jemaah lainnya yang juga meninggal yaitu Mahpuz bin Amaq Mahpuz asal kloter 10.

Sakmah binti amaq Muhiruddin, usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur. Rumini binti Muhammad, 87 tahun, asal Praimeke Praya Tengah Kabupaten Loteng.

Selain itu, Aenun Amaq Rumiah, usia 73 tahun asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lotim. Ketiga jemaah tersebut meninggal disebabkan karena penyakit serangan jantung.

Jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci yaitu Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kabupaten Loteng, karena penyakit Tumor. Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 tahun, Kabupaten Bima. Arpan Sudirman, usia, 66 tahun, asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Meninggal karena penyakit Paru obstruksi Kronis.

Kenang bin Amaq Kopel usia 78 tahun alamat Dusun Lilir Lenek Daya Lotim karena Penyakit Pneumonia dan telah dimakamkan di Tanah Suci Mekkah. Nurawan Nurilam Yan /Amaq Yan, Kloter LOP 5, usia 89 tahun, alamat Banggle Pengenjek Lombok Tengah.

Selain itu, Nurmi Hasan Ndua, usia 76 tahun, asal Desa Sakuru Kabupaten Bima, meninggal di RS Medan Sumatera Utara saat transit di Bandara Kualanamu Medan. jemaah tersebut meninggal akibat Penyakit Radang Paru-paru.

Diterangkannya, jemaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar Rp58 juta. Selain itu, pelaksanaan ibadah haji di badal-kan jika ada rangkaian ibadah haji yang belum diselesaikan. “Jemaah haji yang cacat atau cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif, kisaran 2,5 persen hingga 100 persen,” terangnya.

Sementara, jemaah haji yang wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. “Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI,” katanya.

Dijelaskannya, Kemenag Provinsi NTB masih koordinasi dengan Dirjen PHU Kemenag RI dan keluarga jemaah yang meninggal terkait pembayaran asuransi. Pasalnya pembayaran asuransi ini langsung ke pihak keluarga. “Masih kami koordinasikan dengan pihak Dirjen PHU Pusat dan keluarga jemaah. Jika sudah ada hasil koordinasi kami, insyaallah kami akan informasikan lebih lanjut,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer