25.5 C
Mataram
Kamis, 6 Februari 2025
BerandaDaerahNTBUMP NTB 2025 Ditetapkan Naik Rp158 Ribu

UMP NTB 2025 Ditetapkan Naik Rp158 Ribu

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB sudah menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2,6 juta. Besaran UMP tahun 2025 ini naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Dengan angka ini, UMP NTB naik sebesar Rp158 ribu dari Rp2,4 juta tahun 2024. “Secara angka-angka sudah ada. Kedua belah pihak baik dari Apindo maupun SPSI sudah menerima dan melaksanakan hal tersebut,” katanya, Kamis (12/12) usai merilis UMP 2025.

Ia mengatakan setelah penetapan UMP tahun 2025 ini pemerintah daerah dalam hal Pemprov NTB akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Dengan kenaikan UMP ini juga diharapkan peluang kerja bisa lebih luas sehingga mengurangi angka pengangguran di NTB. “Kepada SPSI kita ingatkan dengan kenaikan ini akan menjadi penambah oksigen kinerja semakin baik dan kedua belah pihak juga semakin baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi mengatakan Kenaikan UMP tahun 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. Dengan kenaikan sebesar 6,5 UMP tahun 2025 menjadi Rp 2.602.931 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067. “Kita tidak akan keluar dari aturan yang ada. Karena aturannya dalam permenaker itu dinaikkan sebesar bukan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari UMP sekarang,” katanya.

- Advertisement -

Ia mengatakan, dengan adanya aturan tersebut pemerintah daerah tidak bisa menaikkan UMP lebih atau kurang dari aturan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024.

Sedangkan untuk penetapan UMK, akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. “Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini menjadi acuan bagi gubernur,” terangnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer