31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBWacana Haji Hanya Satu Kali Perlu Kajian Mendalam

Wacana Haji Hanya Satu Kali Perlu Kajian Mendalam

Mataram (Inside Lombok) – Larangan berhaji lebih dari sekali dinilai mampu memangkas antrean panjang jemaah haji saat ini yang mencapai puluhan tahun. Meski begitu, wacana pemerintah itu dinilai perlu kajian lebih mendalam.

Anggota DPRD NTB Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan, Bohari Muslim menyambut baik wacana yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy tersebut. Karena memang untuk daftar tunggu di NTB bagi calon jemaah haji hingga 34 tahun dan kemungkinan bertambah seiring waktu.

“Saya sangat setuju dengan wacana itu, di Lombok Timur yang saya lihat cukup signifikan orang akan daftar haji dengan harga tembakau yang naik ini mungkin orang akan berbondong-bondong daftar,” kata Bohari, Selasa (29/8).

Daftar tunggu yang cukup panjang ini harus menjadi pertimbangan. Pasalnya jika calon jemaah haji yang mendaftar pada usia 40 tahun, maka dia akan mendapatkan di usia 74 tahun dengan rentan waktu 34 tahun tersebut. Untuk itu perlunya pemerintah mengkaji lebih dalam wacana berhaji hanya satu kali dan seperti apa regulasinya nantinya.

“Ini pemerintah juga membuka travel umroh dan sebagainya bisa juga jalur itu kita pakai bagi masyarakat yang pernah menunaikan ibadah haji, tapi ada regulasi yang kita tertibkan sama Pak Effendi, bagi masyarakat yang pernah naik haji, tapi masuk daftar tunggu 34 tahun bagaimana mengembalikan uang dan sebagainya,” terangnya.

Lebih lanjut, supaya tidak menjadi perhitungan di masyarakat, apalagi dengan daftar tunggu hingga 34 tahun, maka memungkinkan saja mereka berpikir berhaji di usia yang begitu tua. “Haji itu kan ibadah fisik, kalau tubuh kita tidak kuat bagaimana kita melaksanakan haji. Jutaan orang di sana, sementara fisik kita tidak kuat,” ucapnya.

Menurutnya dengan wacana berhaji satu kali ini merupakan terobosan yang baik bagi masyarakat dan negara. Sehingga ada rasa keadilan didalamnya, artinya mereka yang belum mendapat giliran untuk berangkat, bisa berangkat lebih cepat. “Jadi ini terobosan baru (wacana haji hanya satu kali,red) kalau ada regulasi seperti itu. Jadi masyarakat yang belum berangkat dikasih kesempatan buat pergi,” jelasnya.

Semenatar itu, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkan oleh Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (25/8) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023. Dimana menunjukkan sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sementara jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai resiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Hj. Siti Rohmi Djalilah menilai dengan adanya wacana tersebut bisa memangkas daftar tunggu haji yang cukup panjang.

“Kalau saya secara pribadi juga sangat setuju biar yang belum berhaji dapat jatah lebih cepat. Kecuali untuk pendamping haji ya,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer