Mataram (Inside Lombok) – Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di NTB ada beberapa hal yang harus diwaspadai. Salah satunya adalah praktek mahar politik atau money politic yang biasanya terjadi.
Sampai dengan saat ini Bawaslu NTB belum mendapatkan laporan atau informasi dugaan soal saksi adanya mahar politik. Sehingga dalam konteks ini, Bawaslu NTB tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan itu.
Bawaslu tentu saja sudah melakukan himbauan kepada seluruh partai politik dan masyarakat untuk melaksanakan secara konsisten. “Sesuai pasal 47 Ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2026 soal larangan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Selasa (23/7).
Lebih lanjut, apabila terbukti menerima imbalan sebagai yang dimaksud pada UU Nomor 10 tahun 2026, yakni partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya, di daerah yang sama dan seterusnya.
“Saya kira diregulasi sudah jelas soal adanya mahar politik atau transaksi politik. Bawaslu sampai dengan hari belum menerima ada laporan atau informasi, dalam bentuk dokumen yang bisa diverifikasi kebenarannya,” terangnya.
Jika ada ditemukan adanya mahar politik yang dilakukan oleh partai politik atau partai gabungan, masyarakat dapat melaporkan. Karena Bawaslu NTB menyediakan posko pengakuan atau call center apabila ditemukan mahar politik tersebut. “Kalau misalkan masyarakat punya informasi itu bisa langsung menghubungi call center Bawaslu dan itu aktif 24 jam. Bisa melaporkan dan sekaligus berikan buktinya,” ungkapnya.
Ditambahkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan bahwa seluruh calon peserta pemilu, seluruh partai politik ini sudah paham soal aturan. Karena sudah jelas di dalam undang-undang yang ada dan sudah jelas pasalnya menyebutkan apa saja. Ada larangan dan ada sanksi yang diterima jika terbukti melakukan mahar politik.
“Money politik atau mahar politik itu tidak akan terjadi, jika tidak ada pemberi dan penerima, artinya 2 pihak ini saling berkaitan, kita berharap dengan proses ini kami sudah menghimbau kepada peserta pemilu,” ujarnya.
Bahkan pihaknya sudah meminta untuk bersurat juga ke bakal calon untuk tidak melakukan mahar politik. Karena sanksi yang diterima berat, ketika itu terbukti, maka pada pilkada berikutnya tidak boleh mengajukan sebagai calon. “Kami Bawaslu itu ingin tidak boleh ada terjadi seperti ini, maka langkah langkah ini kami berikan himbauan peserta ini dengan surat dan kami juga punya grup dengan partai,” demikian. (dpi)