Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersiap bersinergi dalam pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kabid P3 BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, S.E., M.Ak menerangkan saat ini sudah dilaksanakan penandatanganan MOU & PKS sinergitas pemungutan pajak PKB & BBNKB. “Pengelolaan opsen pajak tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Mataram dan Pemprov NTB yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan penerimaan pajak di tingkat daerah,” ujarnya.
Kabid P4D BKD Kota Mataram, Hj. Sri Wahyuningsih, SE menambahkan sebagai bagian dari persiapan, Pemkot Mataram telah mengadakan sosialisasi kepada para kepala lingkungan. Sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2024. Acara sosialisasi dilaksanakan di Kota Mataram dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala lingkungan mengenai pengelolaan opsen PKB dan BBNKB, sekaligus membayarkan upah penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
“Langkah ini diambil untuk mendukung desentralisasi fiskal sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022. Dengan pengelolaan langsung di tingkat kota, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat sehingga pembangunan di Kota Mataram lebih optimal,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid P2D BKD Kota Mataram, Rian Adriandi, SSTP, M.Si menyebut Pemkot Mataram akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan transisi pengelolaan berjalan lancar. Selain sosialisasi, akan dilakukan pelatihan teknis dan penguatan sistem untuk memastikan pelaporan dan penarikan pajak dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel. “Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Mataram, baik dalam bentuk pelayanan yang lebih baik maupun peningkatan fasilitas publik,” ujarnya. (r)