Lombok Timur (Inside Lombok) – Tradisi Nyongkolan sering kali dianggap sebagai dianggap memicu kemacetan apabila dilaksanakan di jalan raya dan cenderung menjadi keluhan para pengendara. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) meresmikan dan menyerahkan Piagam Gendang Beleq kepada ketua forumnya untuk mengatur pelaksanaan Nyongkolan.
Penjabat Bupati Lotim, M Juaini Taofik secara simbolis menyerahkan Piagam Gendang Beleq kepada Ketua Forum Gendang Beleq Lotim dan tokoh adat Sembalun. Penyerahan tersebut berlangsung dalam acara sosialisasi penertiban Gendang Beleq dalam upacara adat Nyongkolan yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lotim.
Acara yang diinisiasi oleh Majelis Adat Sasak (MAS) Paer Timuq bersama Pemerintah Kabupaten Lotim ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan adat Nyongkolan, khususnya yang melibatkan Gendang Beleq.
Dalam sambutannya, Juaini menyampaikan pentingnya upaya ini untuk mengurangi dampak Nyongkolan terhadap kemacetan lalu lintas di wilayah Lotim. Terlebih hal itu menjadi keluhan para pengendara atau pengguna jalan yang sering kali dihadapi dengan proses nyongkolan yang diadakan di jalan raya.
“Ketertiban lalu lintas adalah kebutuhan semua pengguna jalan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan komitmen bersama antara Forkopimda, MAS, dan Forum Gendang Beleq untuk menjaga ketertiban,” ujar Juaini.
Wali Paer MAS Paer Lauq, Lalu Ali Yudia menambahkan bahwa penertiban ini dilandasi keinginan bersama untuk menyelesaikan masalah kemacetan akibat iring-iringan nyongkolan di jalan raya. Ia menjelaskan bahwa Piagam Gendang Beleq dirancang sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan adat nyongkolan, termasuk tata cara penggunaan jalan dan durasi iringan Gendang Beleq.
“Kami berharap adanya perhatian dari pemerintah terhadap sanggar-sanggar Gendang Beleq di Lombok Timur, yang selama ini mandiri tanpa bantuan pemerintah,” tegasnya. Saat ini terdapat 142 sanggar Gendang Beleq yang aktif di wilayah tersebut.
Selain itu, Piagam Gendang Beleq juga mensyaratkan kepatuhan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 06 Tahun 2021 tentang pemakaian jalan. Aturannya mencakup batas jarak iring-iringan maksimal 700 meter, variasi tabuhan maksimal dua kali, serta penghentian tabuhan jika terdengar suara azan. Ketua Gendang Beleq juga diwajibkan berkoordinasi dengan Kapolsek setempat sebelum pelaksanaan.
Melalui kebijakan ini, Pemda Lotim berharap agar adat dan budaya tetap dilestarikan tanpa mengabaikan kepentingan umum, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya. (den)