32.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaDaerahRugikan Daerah, Banyak Minol Ilegal Beredar di Senggigi

Rugikan Daerah, Banyak Minol Ilegal Beredar di Senggigi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyaknya kafe ilegal di kawasan Senggigi yang tidak mengurus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) merugikan Lombok Barat (Lobar). Terlebih ratusan botol minuman beralkohol (minol) beberapa waktu lalu disita polisi dalam Operasi Pekat yang menyasar kafe yang menyediakan minol ilegal di kawasan wisata itu. Satpol PP Lobar di tahun sebelumnya juga sudah pernah memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pemilik kafe yang tak memiliki izin mengedarkan minol tersebut.

Kasat Pol PP Lobar, Bq. Yeni S Ekawati menyebut bahwa bandelnya para pemilik kafe tersebut untuk mengurus ITPMB juga karena tarif perizinan yang dianggap cukup mahal. Namun saat ini, kata dia, tarif itu sudah mulai diturunkan dengan harapan agar banyak pengusaha yang mau mengurus ITPMB.

Persoalan ini juga turut menjadi sorotan, lantaran retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Terlebih di saat Pemda Lobar saat ini banyak dikritik karena dinilai tak mampu memaksimalkan potensi PAD yang ada.

Yeni mengaku pihaknya pun rutin menggelar patroli bersama Kepolisian untuk melakukan penertiban, hingga memproses secara hukum pemilik usaha yang menjual Minol ilegal. “Ada yang kena kami proses Tipiring,” tukas perempuan berkacamata ini saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2023).

- Advertisement -

Namun, dirinya juga mengakui bahwa anggaran menjadi salah satu kendala pihaknya dalam mengintensifkan penertiban tersebut. “Keadaan seperti ini, anggaran kami minim, itu salah satu kendala. Ada anggaran kami lakukan, tidak ada anggaran, apa yang bisa kami lakukan?” ketusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar, Kartono Hartoyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku pihak penegak perda terkait masalah minol ilegal itu.

Namun terkait perubahan tarif ITPMB, pihaknya belum bisa memastikan apakah itu sudah resmi ditetapkan atau belum. Yang jelas, kata dia, sudah ada usulan untuk perubahan tarif ITPMB dari DMO Senggigi. Lantaran tingginya Tarif ITPMB yang justru menyebabkan banyak peredaran minol ilegal. Sehingga selain merugikan para pengusaha hiburan yang selama ini taat mengurus izin dan membayar pajak, tetapi juga merugikan daerah. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer