29.5 C
Mataram
Jumat, 7 Februari 2025
BerandaDaerahSistem Penerimaan Siswa Baru Berubah, Disebut Bisa Minimalisir Praktek Titipan

Sistem Penerimaan Siswa Baru Berubah, Disebut Bisa Minimalisir Praktek Titipan

Mataram (Inside Lombok) – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini diterapkan akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan sistem yang baru ini disebut bisa meminimalisir adanya murid titipan yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan SPMB akan mencakup empat jalur penerimaan peserta didik. Seperti domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Untuk jalur prestasi akan mendapatkan kuota lebih banyak dibandingkan sistem PPDB. Sementara jalur domisili akan berkurang untuk dialihkan ke jalur lain.

“Bisa diminimalisir dia (titipan). Kalau mencegah seratus persen mungkin tidak bisa. Tapi kita bisa meminimalisirnya karena jalur perpindahan orang tua misalnya,” katanya. Yusuf menerangkan, pada saat PPDB jalur domisili itu 50 persen. Namun di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang baru ini akan dikurangi menjadi 40 persen.

“Terus jalur prestasi itu bisa non akademik juga misalnya olahraga, seni dan menurut Menteri di bidang ekstrakurikuler dia pernah menjadi Ketua OSIS atau Pramuka itu akan diakomodir di sekolahnya,” katanya. Di sisi lain, surat edaran sebagai payung hukum penerapan sistem itu diakui belum dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Kota Mataram mengaku belum menerima petunjuk lengkap sistem SPMB yang akan diberlakukan. “Saya akan diskusikan dulu dengan Kabid Dikdas yang kemarin saya utus karena kemarin saya tidak bisa hadir,” ungkapnya.

Perubahan sistem ini kata Ketua PGRI NTB ini tidak serta merta menghapus kekhawatiran terjadinya perubahan praktek untuk mengakali sistem. Misalnya, pada saat penerapan sistem PPDB, wali murid yang tinggal di luar zonasi sekolah akan menyerbu kantor Dukcapil untuk menitipkan anak dan dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) orang lain. Namun di SPMB, prakteknya bisa berganti dengan menyerbu kantor lurah untuk mendapatkan alamat domisili yang masuk zonasi sekolah.

“Makanya sistem domisili ini lebih spesifik dia. Kalau dia domisili misalnya Dasan Agung tidak mungkin di tumpangkan di KK-nya. Kalau di tumpangkan berarti semua KK harus ditumpangkan kalau domisilinya. Jadi lebih spesifik pengaturan kedepannya,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Kota Mataram akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem penerimaan peserta didik ini. Sehingga masyarakat tahu aturan yang baru dan tidak menjadi permasalahan pada saat pendaftaran peserta didik nantinya. “Kami Dinas Pendidikan juga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan yang dikeluarkan lebih jelas dan tidak ada polemik,” katanya.

Nantinya setelah Surat Edaran (SE) dari Kemendikdasmen dikeluarkan, seluruh pemerintah daerah akan melaksanakan ketentuan tersebut. ” Pada prinsipnya kita siap dan melaksanakan edaran itu,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer