Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi memberlakukan aturan baru yang menetapkan bahwa berbagai kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan akan dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan berlaku untuk berbagai jenis usaha hiburan yang ada di wilayah kota.
Kabid P3 BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, S.E., M.Ak menerangkan jenis usaha yang termasuk dalam objek pajak ini meliputi: Olahraga dan Kebugaran seperti Gym atau pusat kebugaran seperti Mataram Fit Club, lapangan futsal indoor, dan tempat penyewaan alat olahraga; Wahana Rekreasi seperti Wahana air seperti Waterpark, wahana ekologi seperti taman konservasi, dan wahana pendidikan seperti planetarium atau taman sains; kemudian Wahana Budaya dan Hiburan seperti Pertunjukan musik seperti yang diadakan di Eks Bandara Selaparang, Mataram.
Selain itu ada Wahana Permainan seperti Arena permainan seperti pusat trampolin, arena permainan anak indoor, dan bioskop 4D; dan Wisata Alam dan Edukasi seperti Agrowisata seperti tempat pemancingan, kebun binatang atau taman fauna.
Ditambahkan Kabid P4D BKD Kota Mataram, Hj. Sri Wahyuningsih, SE, bahwa peraturan ini efektif diterapkan mulai 5 Januari 2024, dengan masa transisi yang memungkinkan para pelaku usaha menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak mereka. “Pengelola atau pemilik usaha yang menyediakan jasa hiburan, olahraga, dan rekreasi bertanggung jawab memungut pajak ini dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Kabid P2D BKD Kota Mataram, Rian Adriandi, SSTP, M.Si menjabarkan melalui kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap dapat mendukung keberlanjutan fasilitas hiburan sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (r)