Lombok Barat (Inside Lombok) – Pro dan kontra terkait produksi tuak nira sebagai minuman beralkohol tradisional yang masih banyak beredar di Pulau Lombok masih terus muncul di tengah masyarakat. Salah satu bahasan terkait hal itu adalah pelegalan tuak nira sebagai bagian dari kearifan lokal.
Ketua Asosiasi Warung Suranadi, I Gede Ngurah Putra Yasa menyebut pelegalan tuak nira dan akar pohon bajur sebagai bagian dari kearifan lokal sebenarnya perlu memperhatikan beberapa aspek. Selain aspek budaya dan ekonomi lokal, ada juga soal aspek hukum dan kesehatan.
“Tuak di Lombok umumnya dibuat dari air nira pohon aren atau kelapa yang difermentasi. Ada juga variasi lokal yang mencampur air nira dengan akar pohon bajur atau ficus variegata, yang dipercaya memberi cita rasa khas,” ujarnya.
Menurut Gede, jika ditilik, tuak nira memiliki kadar alkohol rendah-sedang, tergantung lama fermentasi. Secara prinsip, minuman beralkohol ini juga bisa dilegalkan dengan beberapa syarat, terlebih ada aturan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Beberapa daerah di Indonesia juga sudah melegalkan minuman fermentasi tradisional terbatas, contohnya Sopi di Maluku, Ballo di Toraja, Tuak Batak di Sumatera Utara,” lanjut Gede. Kendati, diakui, legalisasi ini harus juga diatur melalui beberapa peraturan daerah. Artinya, membutuhkan dukungan pemerintah untuk pelegalan yang dimaksud.
Menurut Gede, setidaknya ada tiga langkah yang perlu dilakukan untuk mendukung legalisasi tuak nira sebagai bagian dari kearifan lokal. Pertama, terbitnya peraturan daerah (perda) atau peraturan desa (perdes) terkait batasan produksi, distribusi, usia konsumsi, izin usaha, dan pajak daerah.
“Selain itu butuh juga pengaturan standar keamanan pangan (BPOM dan Dinas Kesehatan) untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya, dan penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) agar diakui oleh pemerintah pusat,” jelasnya. (r)

