Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram sudah menetapkan jumlah upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp2.859.620. Kota Mataram menjadi daerah dengan nilai UMK paling besar jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan besaran UMK tersebut sudah mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Pemkot Mataram akan melakukan pengawasan terhadap pemberian upah tahun 2025 kepada semua perusahaan. “Kita akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan misalnya setiap triwulan,” katanya, Kamis (19/12) pagi.
Karyawan di Kota Mataram pun diminta melaporkan perusahaan jika upah yang diberikan di bawah UMK yang ditetapkan. Jika nanti ada laporan, maka tim Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan turun langsung ke perusahaan tersebut. “Ya lapor saja kalau memang tidak dibayar sesuai dengan UMK itu,” katanya.
Pada awal tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan mengundang seluruh perusahaan yang ada di Kota Mataram. Hal ini dilakukan juga menjadi bagian sosialisasi UMK yang baru terhadap seluruh perusahaan. “Jumlah perusahaan kalau yang besar itu sekitar 200 an perusahaan,” katanya.
Untuk perusahaan yang skala kecil, nantinya tergantung dari kesepakatan dengan pekerja atau bisa membayar sebesar 50 persen dari jumlah UMK. Namun untuk perusahaan besar harus membayar upah karyawan yang bekerja 0-12 bulan sesuai dengan UMK. “Ini untuk pekerja yang 0- satu tahun ya. Kalau yang sudah lama berjenjang itu berlaku struktur upah. Ini untuk pekerja yang baru masuk,” katanya.
Kenaikan UMK ini sama secara nasional yaitu sebesar 6,5 persen dari upah tahun sebelumnya. Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan. “Selama ini belum ada kita pernah terima laporan. Kami berkesimpulan sesuai dengan UMK,” katanya. (azm)