26.5 C
Mataram
Selasa, 31 Desember 2024
BerandaLombok TimurUMK Lotim Tahun Depan Naik Jadi Rp2,6 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

UMK Lotim Tahun Depan Naik Jadi Rp2,6 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan tersebut, UMK Lotim yang sebelumnya sebesar Rp2.400.097 di 2024 ini akan naik menjadi Rp2.608.714 di 2025 mendatang.

Kepala Disnakertrans Lotim, Moh. Khairi, menjelaskan kenaikan UMK tersebut merujuk pada Instruksi Presiden melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Lotim yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Aula Kantor Disnakertrans Lotim.

“Kenaikan ini sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, organisasi pengusaha, Kadin, serta OPD terkait,” ujar Khairi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Lotim.

Khairi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Lotim wajib mematuhi keputusan ini. Jika ada perusahaan yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Namun, Khairi menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMK berlaku khusus bagi perusahaan dengan modal di atas Rp5 miliar. Sementara itu, perusahaan dengan modal di bawah angka tersebut tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan untuk mengikuti kebijakan UMK sebagai langkah positif bagi kesejahteraan pekerja.

“Untuk perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp5 miliar, jika ingin membayar sesuai UMK itu tentu lebih baik. Tetapi kewajibannya berlaku bagi perusahaan dengan modal di atas Rp5 miliar,” terangnya.

Saat ini, data terkait jumlah perusahaan di Lotim dengan modal di atas maupun di bawah Rp5 miliar masih dalam proses rekapitulasi. Khairi menyebut data tersebut diperoleh dari serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Menurut Khairi, sejauh ini PT. LED merupakan satu-satunya perusahaan di Lotim yang dipastikan memiliki modal di atas Rp5 miliar, sehingga wajib membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang berlaku mulai 2025. “Jika ada yang tidak mematuhi, akan ada tahapan sanksi, mulai dari teguran lisan sebanyak tiga kali, teguran tertulis tiga kali, hingga pemberian punishment,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Lotim semakin meningkat, serta perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. (den)

- Advertisement -

Berita Populer