Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah merilis upah minimum di masing-masing kabupaten dan kota untuk tahun 2025. Setelah penetapan upah minimum tersebut, Kota Mataram menjadi daerah dengan UMK paling tinggi yaitu sebesar Rp2.859.620, bertambah Rp174.531 dan angka awal di Rp2.685.089.
Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin merincikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di semua wilayah NTB rata-rata naik 6,5 persen. Setelah Kota Mataram, ada Kabupaten Sumbawa Barat dengan UMK Rp2.823.168 atau naik Rp172.306 dari UMK awal Rp2.650.862; Kota Bima Rp2.662.719 atau naik Rp162.513 dari UMK awal Rp2.500.206.
Di Kabupaten Bima ditetapkan Rp2.637.147, atau naik Rp160.952 dari UMK awal Rp2.476.195. “Kalau di Kabupaten Sumbawa UMK 2025 sebesar Rp2.627.607 naik dari Rp2.467.237 pada tahun 2024. Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah UMK 2025 yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp2.610.281 naik dari Rp2.450.968 tahun 2024,” katanya.
Untuk di Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2.609.826 naik dari Rp2.450.541 pada tahun 2024. Kenaikannya yaitu sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp159.285. Sementara itu UMK Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 sebesar Rp2.608.714. Naik sebesar Rp159.217 atau 6,5 persen dari Rp2.449.497
Di Kabupaten Dompu sebesar Rp2.605.734 naik sebesar Rp159.035 atau sebesar 6,5 persen dari Rp2.446.699. Sementara daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp2.602.931 naik sebesar Rp158.864 atau 6,5 persen dari 2.444.067. “Jumlah UMK 2025 Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB sama,” terangnya.
Hassanudin secara tepat waktu telah menetapkan UMK tahun 2025, mengikuti rekomendasi dari Bupati dan Walikota masing-masing daerah setelah dihitung menggunakan formula yang diatur. “Aturan dalam UMK ini dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker RI No.16 Tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan kabupaten dan kota masing-masing. Dari 10 kabupaten dan kota se- NTB, ada sembilan dengan besaran UMK-nya lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB Tahun 2025. “Satu kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat UMKnya sama dengan UMP berdasarkan formula Perhitungan yang mengacu pada Peraturan tersebut diatas. Adapun besaran UMK kabupaten dan kota se- NTB Tahun 2025 yang telah saya tetapkan,” tegasnya. (azm)