26.5 C
Mataram
Kamis, 26 September 2024
BerandaEkonomi200 hektare Kawasan PT Indotan Diminta Jadi Lokasi WPR Sekotong

200 hektare Kawasan PT Indotan Diminta Jadi Lokasi WPR Sekotong

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan mengatakan pemerintah telah memetakan blok-blok yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kendati penambang rakyat di Sekotong meminta lokasi WPR-nya di kawasan yang dikuasai PT. Indotan Lombok Barat Bangkit, di mana diminta seluas 200 hektare.

“Mereka maunya di kawasan tambang milik Indotan. Mintanya 200 hektare, malah Indotan memberikan 300 hektare,” ujar Sahdan, Rabu (6/12). Lebih lanjut, saat ini penciutan 300 hektare kawasan dikuasai PT. Indotan tengah berproses di Kementerian ESDM.

Nantinya akan diterbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana yang diminta oleh masyarakat penambang di Sekotong. “Setelah WPR ditetapkan oleh Kementerian ESDM, baru nanti provinsi akan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyatnya,” ungkapnya.

Nantinya setelah IPR-nya diterbitkan, maka kegiatan penambangan rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. “Seperti dilakukan orang perseorangan yang penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Melakukan kegiatan pertambangan dengan metode sederhana dan alat-alat sederhana,” terangnya.

- Advertisement -

Kemudian, kegiatan pertambangan dengan memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. Serta melakukan kegiatan pertambangan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat sekitar.

“Kegiatan pertambangan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi menambangnya juga tidak boleh dilakukan, seperti cara-cara menambangnya PT. AMNT nanti. Nambangnya kayak lubang tikus itu,” jelasnya.

Sementara itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IPR diantaranya, harus merupakan orang perseorangan yang penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Selanjutnya harus dipastikan terlebih dahulu, wilayah pertambangan yang akan dikelola telah ditetapkan dengan memenuhi kriteria. Serta mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.

“Jadi luas maksimal WPR adalah 100 hektare, terus memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT. Indotan sendiri PT. Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) adalah sebuah perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Ancora Indonesia Resources, yang mengakuisisi 90 persen saham ILBB dari Indotan Lombok, Pte, Ltd pada tahun 2022. PT. Indotan saat ini menguasai lebih dari 10.000 hektare kawasan tambang di Sekotong. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer