25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaEkonomi311 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Resmi Diblokir Satgas PASTI

311 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Resmi Diblokir Satgas PASTI

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 311 pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri). Ratusan situs pinjaman ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ketua Satgas PASTI NTB, Rico Renaldi menerangkan sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024 pihaknya telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Waspada modus penipuan di awal 2024 dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya,” ujar Rico, Kamis (15/2).

Modus-modus yang biasa dilakukan oleh pelaku, yakni pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Kemudian melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Pelaku juga memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

“Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu. Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya,” imbuhnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelasnya.

Untuk itu masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada ke OJK. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer