31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaEkonomiAda Pengecer Jual Elpiji Subsidi Diatas HET, Pertamina: Jangan Jadikan Opsi

Ada Pengecer Jual Elpiji Subsidi Diatas HET, Pertamina: Jangan Jadikan Opsi

Mataram (Inside Lombok) – Belum lama ini beredar info di media sosial terkait dengan harga elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di Bima tembus hingga Rp60 ribu per tabung. Padahal harga elpiji subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp18 ribu per tabung.

Menanggapi hal tersebut, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyebutkan terkait kondisi itu pihaknya terus berupaya bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan, bahwa para pengecer yang bukan lagi jalur distribusi resmi paling akhir untuk elpiji subsidi Pertamina agar lebih bisa memperhatikan sekitarnya.

“Karena harapannya pengecer ini bisa membantu masyarakat sekitar yang memang pengguna langsung, dalam artian rumah tangga bukan digunakan distribusikan atau dijual ke pelaku industri,” ujarnya, Selasa (6/8).

Maka dari itu harapannya bersama pemerintah untuk sama-sama memperhatikan, bahwa harga eceran tertinggi yang berlaku di pangkalan resmi sesuai dengan SK Gubernur Rp18 ribu per tabung. Pasalnya dari informasi yang beredar di media sosial bahwa pengecer bisa menjual sampai Rp60 ribu per tabung. Tentunya ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, terutama di Bima.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, tetap membeli di pangkalan resmi Pertamina. Jadi, jangan menjadikan pengecer itu opsi utama, silahkan masyarakat menuju pangkalan terdekat di wilayahnya untuk bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan HET,” terangnya.

Ahad tidak memungkiri jika adanya permainan, di mana permainan secara prinsip ekonomi kemudahan untuk menghabiskan barang, tentunya dijual ke pelaku usaha. Sehingga timbulah persoalan seperti yang terjadi belakangan ini harga Elpiji subsidi diatas HET. “Harapannya dari berbagai sektor, termasuk pemerintah mengawasi pelaku pelaku industri dan pelaku usaha yang sudah tidak berhak. Apakah masih menggunakan atau tidak,” tuturnya.

Kendati demikian, Pertamina dalam ini tidak bisa melakukan penindakan terhadap pengecer yang menjual Elpiji subsidi diatas HET. Karena bukan menjadi ranah dari Pertamina, dimana pihaknya hanya bisa menindak pangkalan resmi yang melakukan penjualan atau transaksi tidak sesuai aturan. Salah satunya tidak menyertakan NIK dan lain lain, dijual diatas HET, kemudian menjual dalam jumlah besar ke satu pihak tertentu. Tindakan yang dilakukan adalah pemberhentian suplai sampai pemutus berusaha bagi pangkalan resmi.

“Bisa kami sanksi, tapi apakah kami berhak memberikan tindakan ke pengecer? itu sudah di wilayah lain. Makanya yang kami lakukan dengan penerapan NIK, untuk mempersempit atau peluang kesempatan para pelaku penyalahgunaan,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer