27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiAturan Beli Elpiji 3 Kg Harus Gunakan KTP Mulai Dijalankan di Pangkalan...

Aturan Beli Elpiji 3 Kg Harus Gunakan KTP Mulai Dijalankan di Pangkalan NTB

Mataram (Inside Lombok) – Sejak 1 Januari 2024 kemarin, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata di pangkalan yang ada di NTB. Pengguna elpiji 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.

Karena adanya aturan itu, pengguna yang belum terdata baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan. Bahkan sebagian pembeli yang membeli ke pangkalan sudah mengetahui jika membeli elpiji 3 kg subsidi menggunakan KTP.

“Penggunaan KTP sudah berjalan tiga bulan sebelumnya, itu pun secara bertahap, tiga bulan sebelumnya di 2023 sudah 30 persen sampai 40 persen kita data KTP untuk membeli,” ujar salah satu pengusaha pangkalan elpiji di Kota Mataram, Victor Kusnohandoyo saat ditemui, Kamis (4/1).

Pembelian elpiji subsidi dengan KTP ini disebut seharusnya berlaku 100 persen di 2024 ini. Karena sebelumnya sudah disosialisasikan kurang lebih tiga bulan sebelum ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Bahkan pemilik pangkalan elpiji dihimbau dari pihak agen Pertamina untuk mencatat data-data pelanggan yang membeli siapa saja.

“Kalau di sini datanya kurang lebih ada sekitar 300 KTP, terkadang mereka juga kirim via WA juga kirimnya, karena sudah kenal. Kadang ada juga foto copynya di bawa ke sini,” terangnya.

Diakui pada tahap awal aturan tersebut banyak dikeluhkan oleh pembeli, karena setiap membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP. Hal tersebut dinilai merepotkan, namun dari pihak pangkalan memberikan penjelasan bahwa penggunaan KTP hanya untuk sekali saja sebagai pendataan.

“Setelah kita jelaskan bahwa KTP itu hanya satu kali saja, atau tunjukan KTP sekali kita langsung simpan datanya, dan itu datanya nanti masuk di My Pertamina, sudah tidak tidak perlu lagu bawa KTP lagi,” katanya.

Sedangkan dari sisi penjualan setelah diberlakukan aturan tersebut tidak ada penurunan maupun peningkatan dan terbilang normal seperti biasanya. Karena masyarakat tetap menggunakan elpiji karena memerlukan. Untuk pembelian pun tidak ada dibatasi.

“Selama masyarakat memberikan KTP kita tetap memberikan gasnya begitu, kurang lebih 40 persen untuk rumah tangga, 20 persen untuk UMKM, dan 40 persen sisanya itu untuk pengecer. Kalau disini kurang lebih ada 300 tabung,” jelasnya.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, salah satu pembeli elpiji 3 kg, Beni mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa ada pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Meskipun di awal dirasa merepotkan, tetapi aturan itu kini tidak mengganggu karena hanya perlu dilakukan sekali. “Kalau menurut saya pembelian dengan menggunakan KTP berat, tapi kita perlu juga. Ini untuk keperluan memasak di rumah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan rilisnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan resmi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer