Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan melanjutkan program bantuan subsidi bunga pinjaman modal bagi UMKM di 2025. Pasalnya program bantuan ini cukup meningkat dan sangat membantu masyarakat. Dalam hal ini Pemda KLU menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT BPR NTB (Perseroda).
Bupati KLU, Djohan Sjamsu mengatakan subsidi bunga ini merupakan usaha pemerintah menanggulangi kemiskinan akibat pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu. Dalam hal ini UMKM sebagai salah satu sektor pendukung ekonomi dan pariwisata, untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pinjaman tanpa bunga untuk membantu UMKM bangkit atas keterpurukan yang terjadi.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mempercepat realisasi penyaluran dana bantuan pinjaman tanpa bunga bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (17/10). Bagaimanapun kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah daerah mengingat KLU merupakan kabupaten baru tentu banyak masalah terjadi, yang memerlukan bantuan khusus dari pemerintah daerah, namun tidak dapat dilakukan secara terus menerus. “Semoga ikhtiar yang dilakukan pemerintah daerah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Kepala Diskoperindag KLU, Haris Nurdin mengatakan kerja sama dengan PT BPR NTB Perseroda dalam menyalurkan bantuan bunga pinjaman pada masyarakat yang membutuhkan telah berjalan sejak 2022-2024. Program ini telah berjalan selama 3 tahun dan sukses.
“Harapan tahun 2025 program ini dapat berlanjut. Dan semua waiting list masyarakat pengajuan pinjaman tanpa bunga agar dapat segera terselesaikan,” ujarnya, Kamis (17/10). Dikatakan program ini dapat diakomodir dengan baik.
Adanya perjanjian kerjasama ini dapat mempermudah BPR NTB dalam penyaluran pinjaman subsidi bunga ini kepada masyarakat. “Kami meminta PT. BPR NTB dapat memberikan support sehingga alokasi dana dapat segera terselesaikan,” imbuhnya.
Ditambahkan, Direktur Bisnis PT. BPR NTB (Perseroda) Hj. Denda Suci Hartini, saat ini masyarakat KLU yang tersebar di semua kecamatan telah mengajukan dan mendapatkan subsidi bunga hingga Rp9,4 miliar dengan nasabah sebanyak 871 orang. “Harapan kami program ini dapat berkelanjutan, karena ini menjadi program unggulan dan menjadi promosi kami kepada semua pemegang saham di provinsi NTB,” ujarnya.
Dikatakan untuk nota kesepahaman yang ada sekarang ini adalah addendum, yang mana dulu pelaksanaannya terkait dengan sisa bunga. Pasalnya banyak penerima pelaku UMKM disubsidi bunga ini yang menyelesaikan sebelum jangka waktunya.
Pada ketentuan lama tidak dimasukkan terkait dengan pengembalian subsidi bunga yang diberikan pemerintah, sehingga pihaknya meminta melalui dinas bahwa atas selisih bunga yang sudah disetorkan oleh pemerintah daerah dapat dibuatkan kebijakan bagaimana alur ketika pihaknya akan mengembalikan. “Alhamdulillah hari ini sudah terakomodir, sehingga nanti tinggal pelaksanaannya saja. Kami menunggu dari dinas untuk bersurat meminta ke kami untuk dikembalikan ke KAS daerah,” demikian. (dpi)