Lombok Tengah (Inside Lombok)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merespon dengan adanya kelompok masyarakat yang melakukan aksi yang mempertanyakan maraknya retail modern di Lombok Tengah (Loteng) yang tidak berizin.
Kepala DPMPTSP Jalaludin, menerangkan, mengenai dengan penutupan retail modern pihaknya akan membahas terkait hal tersebut dengan stakeholder supaya sisi hukumnya harus clear seperti apa mekanismenya di Perda.
“Amanat perda seperti apa tahap-tahap itu kan perlu itu yang menjadi bahan laporan kita kepada pak bupati,” ujarnya, Senin (28/8/2023) di Praya.
Jalal menegaskan, bahwa data yang dimiliki pihaknya retail modern yang ada di loteng yakni Alfamart sebanyak 76 unit, Sementara Indomaret 52 unit data tersebut belum mengurus izin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yakni OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha.
“Sesudah dilakukan OSS RBA Alfamart 19 dan Indomaret ada 25 unit,” ujarnya.
Sementara dalam peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dalam pasal para pelaku usaha, untuk memulai kegiatan usaha pelaku wajib memenuhi. Persyaratan dasar perizinan berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis resiko.
“Sementara PP ini kan baru, sementara perizinan retail modern ini kan dari 2017,” katanya.
“Alfamart dan Indomaret ini klasifikasi berusaha resiko rendah sehingga ketika ditarik melalui proses online OSS RBA itu maka proses izin itu bisa terbit dari mana saja Itu otomatis dia online itu tidak melalui dinas perizinan karena sudah diatur dalam PP ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pihaknya belum berani memastikan untuk bisa melakukan penertiban belasan retail modern yang diduga belum mengantongi izin berdasar OSS RBA tersebut.
“Dari sisi hukum kami belum bisa menjawab itu dulu (terkait dengan penutupan, red) silahkan tanyakan Kabag Hukum soal klausulnya,” tandasnya. (fhr)