Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terus mendorong peningkatan jumlah perusahaan gadai yang beroperasi secara legal. Mengingat, banyak usaha gadai bermunculan di NTB dan belum semua mempunyai izin usaha. Padahal dengan adanya izin ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB.
“Sekarang ini beberapa pegadaian ada yang sudah daftar ke kami, totalnya sekarang ada 4 (yang legal), kemarin sudah ada tambahan 1 lagi yang mendaftar,” ujar Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo. Dijelaskan, meskipun masih ada beberapa usaha gadai yang belum mendaftarkan izin dan sudah dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Bagi usaha gadai swasta yang belum memiliki izin dari OJK, sementara ini akan diminta untuk mengurus izin. Dengan adanya izin resmi, baik pelaku usaha maupun nasabah akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. “Harapan kami semua kegiatan usaha itu legal dilindungi oleh hukum, baik itu yang dilindungi adalah pelaku usahanya maupun juga nasabahnya. Jika ada aduan dari nasabah, kami akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam hal ini OJK NTB telah menyediakan berbagai mekanisme untuk melindungi konsumen, seperti aplikasi perlindungan konsumen (APPK) dan saluran pelaporan. Melalui APPK, konsumen dapat mengajukan pengaduan terkait transaksi gadai yang mereka lakukan. “Jadi mereka yang bertransaksi dengan perusahaan gadai berizin akan mendapatkan perlindungan konsumen yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, saat ini OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas praktik gadai ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa gadai yang tidak resmi. “Dengan memiliki izin resmi, perusahaan gadai akan mendapatkan akses yang lebih mudah ke sumber pendanaan dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” demikian. (dpi)