Mataram (Inside Lombok) – Kendaraan listrik yang mulai banyak beroperasional di NTB hanya dikenakan beban pajak dari belasan ribu rupiah untuk kendaraan roda dua, dan Rp300-an ribu untuk kendaraan roda empat. Kisaran beban pajak ini berbanding terbalik dengan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM), sehingga adanya kendaraan listrik tidak dipungkiri berpotensi menurunkan pendapatan pajak daerah.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat nilai pajak kendaraan listrik hanya sebesar Rp17,9 juta. Saat ini sebanyak 345 kendaraan listrik tercatat sudah beroperasi di NTB. Terdiri dari kendaraan listrik roda dua dan roda empat.
“Memang hadirnya kendaraan listrik ini akan berdampak kepada penurunan potensi pajak daerah. Tahun 2023 ini target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) setelah dilakukan revisi pada APBD Perubahan adalah sebesar Rp6.1 triliun lebih,” ujar Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani, Senin (4/12).
Dikatakan, di tengah tantangan akan masifnya kendaraan listrik, dan semakin tergerusnya potensi PAD dari pajak kendaraan ini, harus ada cara lain untuk mengkonversi potensi penerimaan pajak. Di antaranya, dengan mengoptimalkan menggarap potensi retribusi daerah. “Kita akan cari potensi-potensi lain dari retribusi daerah, bisa dari OPD-OPD dan lainnya untuk memenuhi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan komitmen pemerintah pada Paris Agreement untuk menurunkan global warming, sejak awal industri otomotif nasional membangun pemahaman bahwa kendaraan masa depan yang akan lalu lalang di jalanan Indonesia, adalah kendaraan bermotor yang memiliki dua syarat utama.
Pertama, kendaraan bermotor dengan emisi gas buang yang rendah dan ramah lingkungan. Kedua, kendaraan bermotor dengan penggunaan bahan bakar fosil yang semakin berkurang untuk digantikan dengan bahan bakar nabati atau dengan bahan bakar baru dan terbarukan lainnya.
Sementara itu, penerimaan pendapatan daerah, didominasi oleh pajak-pajak kendaraan bermotor yang mencapai 70 persen dari komposisi PAD. Komponen penerimaan pendapatan daerah terdiri dari. Pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Selanjutnya retribusi jasa umum, terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta.
“Ada juga retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, retribusi izin mempekerjakan tenaga asing,” jelasnya. (dpi)