26.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaEkonomiMasyarakat yang Boleh Dapat elpiji Subsidi Harus Terdata di P3KE

Masyarakat yang Boleh Dapat elpiji Subsidi Harus Terdata di P3KE

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg). Aturan ini berlaku 1 Januari 2024, sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran.

Sesuai aturan itu, masyarakat yang boleh membeli elpiji harus sudah terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Tujuannya supaya di 1 januari 2024 yang boleh mendapatkan elpiji 3 kg yang harga subsidi itu hanya orang yang tercantum data base di P3KE,” ujar Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, Kamis (4/1).

Persiapan pembelian elpiji 3 kg sudah dimulai sejak 2023 lalu. Bahkan ada surat edaran dari Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk pendataan awal di pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina pada Oktober 2023.

- Advertisement -

“Jadi itu sudah dilaksanakan bertahap, Oktober 2023 itu kalau tidak salah 30 persen (pelaksanaanya, Red). Kemudian 30 persen di Bulan November dan sisanya itu diselesaikan di Desember,” tuturnya.

Saat ini, setiap pembeli elpiji wajib mendaftarkan KTP setelah itu datanya akan dimasukkan ke dalam aplikasi resmi dari Pertamina. Kemudian nanti akan dipadukan dengan data P3KE atau daya kemiskinan ekstrim itu. Aturan pembelian elpiji subsidi menggunakan KTP juga berlaku untuk pembelian yang kemudian dijual kembali di warung-warung.

“Jadi nanti yang warung-warung itu, kalau misalnya mereka tetap ingin menjual elpiji 3 kg mereka harus mendaftarkan ke agen dulu. Nanti di agen itu mereka harus terdata di aplikasi itu (My Pertamina, Red),” paparnya.

Guna mendukung agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran, pihak Hiswana Migas dan Pertamina juga disebut sudah menggelar rapat koordinasi. “Kemarin itu saya sempat ikut rapat dengan mereka (Hiswana Migas dan Pertamina), jadi ke depannya mereka mau menambah jumlah pangkalan elpiji resmi Pertamina. Jadi menjual sesuai HET (harga eceran tertinggi) itu, dan mereka punya merchant untuk memverifikasi pembeli,” jelasnya.

Menurutnya, aturan terbaru ini dilakukan untuk memastikan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran, melihat di tahun kemarin konsumsi elpiji subsidi meningkat sedangkan elpiji non subsidi menurun. “Jadi sebenarnya ada peralihan ini (dari subsidi ke non subsidi), kalangan yang sebenarnya mampu, tapi mereka menggunakan elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah,” ungkapnya.

Kondisi ini tentunya perlu ada pengawasan, baik dari pemerintah daerah, kabupaten/kota bersama-sama dengan hiswana migas. Sedangkan untuk distribusinya merupakan ranah dari Dinas Perdagangan. Jika ada yang melakukan pelanggaran dari aturan yang ada, maka akan diberikan sanksi.

“Kalau dari rapat terakhir itu bisa ditutup (pangkalan, Red), kalau misalnya mereka menjual elpiji 3 kg tanpa diverifikasi datanya,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer